Barang bukti yang disita meliputi 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, serta satu unit laptop.
Total barang yang diduga mengandung THC tersebut memiliki berat bruto sekitar 231 gram. Polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp693 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AJE. Polisi juga melanjutkan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dari seluruh barang bukti yang diamankan.
Baca Juga: MoU Damai Terancam Batal! Petinggi Parlemen AS Klaim Konflik dengan Iran Segera Masuk Fase Krusial
Atas perbuatannya, AJE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***
Artikel Terkait
Ribuan Titik Api Kepung Papua Tengah, Karhutla di Nabire Paling Parah dan Sulit Dijangkau
Dua Pelajar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa SMA di Bener Meriah
Anjing Pitbull yang Serang Anak di Bandung Dikarantina, Dua Ekor Dievakuasi
Motif Penganiayaan Dua Bocah di Dairi Sumut Terungkap, Ternyata Dipicu Masalah Gaji
Karhutla Berulang, 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi Kemenhut
Revaldo Kembali Pakai Sabu, Polisi Ungkap Alasan hingga Riwayat 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba