Pengungkapan penyelundupan ketamin tersebut diduga tidak terlepas dari kerja sama intelijen lintas negara.
Informasi awal diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari otoritas Thailand pada Mei 2026. Saat itu, terdapat informasi mengenai pergerakan sebuah kapal yang dicurigai membawa narkotika.
Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh data dari Taiwan Coast Guard yang diteruskan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Soroti Komentar Nakes soal Pasien BPJS, Tegaskan Empati Harus Jadi Prioritas
Berbekal informasi tersebut, aparat gabungan meningkatkan pemantauan terhadap jalur pelayaran yang dianggap rawan digunakan untuk aktivitas penyelundupan narkotika.
Kapal yang menjadi sasaran akhirnya berhasil dihentikan di perairan Bintan. Petugas kemudian mengamankan kapal beserta seluruh awaknya dan membawa mereka menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, aparat masih mendalami jaringan di balik pengiriman 1,3 ton ketamin tersebut, termasuk asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kronologi lengkap mengenai proses penyergapan kapal di perairan Bintan juga masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. ***
Artikel Terkait
Ocehan Sinis Berujung Petaka, Nakes Anak Pejabat DPRD Tasikmalaya Terancam Didepak Usai Hina Pasien BPJS
Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Janjikan Skuad Garuda Berubah
Kanker Joe Biden Dilaporkan Menyebar ke Tulang, Hunter Ungkap Kondisi Ayahnya
Gebrakan Wamen PKP Fahri Hamzah: 'Sulap Lahan Nganggur BUMN Jadi Rumah Subsidi Murah di Tengah Kota'
Teror Kebakaran Mengganas, Gubernur Pramono Wajibkan Seluruh RW di Jakarta Sediakan APAR