Kasus Korupsi dan TPPU Terkuak! Selain Febrie Adriansyah, Penyidik Tahan Don Ritto

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB
Kasus Korupsi dan TPPU Terkuak! Selain Febrie Adriansyah, Penyidik Tahan Don Ritto
Kasus Korupsi dan TPPU Terkuak! Selain Febrie Adriansyah, Penyidik Tahan Don Ritto

 

INSIBERNEWS – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus PT Asabri, dugaan korupsi sektor batu bara, dan Krakatau Steel.

Selain mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto bahkan telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Don Ritto diduga terlibat dalam praktik pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Fakta Kasus Etik Suryani: KPK Ungkap Dugaan Setoran 40 Persen dari Insentif Pegawai

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, Don Ritto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan dalam KUHP baru terkait penyembunyian atau penyamaran hasil kejahatan.

Dalam perkara yang sama, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara saat dirinya masih menjabat sebagai pejabat negara.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Kejagung Tegaskan Penanganan Kasus Tetap Berjalan

Totok menyebut penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan kasus PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.

Penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi perkembangan penting dalam kasus yang belakangan menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan petinggi penegak hukum.

Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Tiga Perkara

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengungkapkan bahwa pihaknya secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara yang sebelumnya ditangani bersama oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation.

Menurut Rudi, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.

Baca Juga: Rekor Dunia! 43 Juta Pelayat Padati Jalanan Iringi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X