Ketika UU Pers Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999?

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 30 Juni 2026 | 20:34 WIB
Menyoroti UU Pers yang Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999? (Dok. Istimewa)
Menyoroti UU Pers yang Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999? (Dok. Istimewa)

Mereka mengonsumsi informasi dalam bentuk video satu menit, bukan lagi artikel panjang. Menolak kenyataan ini sama saja dengan membiarkan pers kehilangan generasi pembacanya sendiri.

Yang dibutuhkan bukanlah mempertahankan definisi lama, melainkan memperluas cara pandang terhadap ekosistem pers.

Sudah saatnya ukuran profesionalisme bergeser dari sekadar ukuran organisasi menuju ukuran akuntabilitas. Fokusnya bukan berapa besar kantornya, melainkan bagaimana proses verifikasi faktanya.

Baca Juga: Mulai Juli 2026, Pemerintah Terapkan PPN untuk Pedagang Marketplace, Ini Penjelasannya

Bukan berapa banyak pegawainya, melainkan apakah ia mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Bukan apakah medianya hadir di satu platform atau sepuluh platform, melainkan apakah produk jurnalistiknya dapat dipercaya.

Pers harus diukur dari kualitas karya, bukan nostalgia terhadap bentuk organisasinya.

Saya tidak sedang mengatakan bahwa UU Pers harus dibuang. Justru sebaliknya. Fondasi kebebasan pers yang dibangun pada 1999 harus tetap dipertahankan. Itulah roh yang tidak boleh berubah.

Yang perlu dievaluasi adalah instrumen pengaturannya agar mampu mengikuti evolusi industri media. Sebab regulasi yang baik bukanlah regulasi yang memaksa zaman menyesuaikan diri, melainkan regulasi yang mampu menjaga nilai-nilai dasar sambil beradaptasi terhadap perubahan.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Perputaran Dana Judol Rp139 Triliun Jaringan Internasional Beroperasi di Jakarta

Revisi bukan berarti mundur. Revisi adalah bentuk kedewasaan sebuah bangsa dalam menghadapi perkembangan teknologi.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah apakah TikTok dapat disebut media. Bukan pula apakah content creator dapat menjalankan fungsi jurnalistik.

Pertanyaan sesungguhnya adalah: apakah negara siap mengakui bahwa wajah pers Indonesia telah berubah?

Jika jawabannya ya, maka sudah waktunya kita membuka diskusi yang lebih jujur mengenai masa depan UU Pers. Sebab mempertahankan semangat reformasi tidak harus berarti mempertahankan seluruh cara pandang yang lahir pada 1999.

Kemerdekaan pers harus tetap abadi. Tetapi regulasinya tidak boleh berhenti berkembang.

Karena sejarah mengajarkan satu hal: yang bertahan bukanlah yang paling kuat, melainkan yang paling mampu beradaptasi. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X