Mereka mengonsumsi informasi dalam bentuk video satu menit, bukan lagi artikel panjang. Menolak kenyataan ini sama saja dengan membiarkan pers kehilangan generasi pembacanya sendiri.
Yang dibutuhkan bukanlah mempertahankan definisi lama, melainkan memperluas cara pandang terhadap ekosistem pers.
Sudah saatnya ukuran profesionalisme bergeser dari sekadar ukuran organisasi menuju ukuran akuntabilitas. Fokusnya bukan berapa besar kantornya, melainkan bagaimana proses verifikasi faktanya.
Baca Juga: Mulai Juli 2026, Pemerintah Terapkan PPN untuk Pedagang Marketplace, Ini Penjelasannya
Bukan berapa banyak pegawainya, melainkan apakah ia mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Bukan apakah medianya hadir di satu platform atau sepuluh platform, melainkan apakah produk jurnalistiknya dapat dipercaya.
Pers harus diukur dari kualitas karya, bukan nostalgia terhadap bentuk organisasinya.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa UU Pers harus dibuang. Justru sebaliknya. Fondasi kebebasan pers yang dibangun pada 1999 harus tetap dipertahankan. Itulah roh yang tidak boleh berubah.
Yang perlu dievaluasi adalah instrumen pengaturannya agar mampu mengikuti evolusi industri media. Sebab regulasi yang baik bukanlah regulasi yang memaksa zaman menyesuaikan diri, melainkan regulasi yang mampu menjaga nilai-nilai dasar sambil beradaptasi terhadap perubahan.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Perputaran Dana Judol Rp139 Triliun Jaringan Internasional Beroperasi di Jakarta
Revisi bukan berarti mundur. Revisi adalah bentuk kedewasaan sebuah bangsa dalam menghadapi perkembangan teknologi.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah apakah TikTok dapat disebut media. Bukan pula apakah content creator dapat menjalankan fungsi jurnalistik.
Pertanyaan sesungguhnya adalah: apakah negara siap mengakui bahwa wajah pers Indonesia telah berubah?
Jika jawabannya ya, maka sudah waktunya kita membuka diskusi yang lebih jujur mengenai masa depan UU Pers. Sebab mempertahankan semangat reformasi tidak harus berarti mempertahankan seluruh cara pandang yang lahir pada 1999.
Kemerdekaan pers harus tetap abadi. Tetapi regulasinya tidak boleh berhenti berkembang.
Karena sejarah mengajarkan satu hal: yang bertahan bukanlah yang paling kuat, melainkan yang paling mampu beradaptasi. ***
Artikel Terkait
Dedikasi Mantri Perempuan BRI Jaga Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan Sulteng, Rela Terjang Ombak dari Pulau ke Pulau
Bersama Manava Collective, Promedia Group Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat
Siap Ajukan Banding, Vonis Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Saya Tidak Akan Berhenti Berjuang
Hakim Ngacir Usai Bacakan Vonis Nadiem Makarim, Pengacara Protes: Kenapa Buru-buru, Takut?
Bahlil Buka Suara soal Peluang Harga Pertamax Turun pada Juli 2026, Minta Publik Tunggu Keputusan Pemerintah
Menteri HAM Pigai Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Kasus Penganiayaan YTR Tak Boleh Berakhir Damai