Bareskrim Bongkar Perputaran Dana Judol Rp139 Triliun Jaringan Internasional Beroperasi di Jakarta

Photo Author
- Senin, 29 Juni 2026 | 13:25 WIB
ILUSTRASI - TERSANGKA JUDI ONLINE (Photo : Gambar AI)
ILUSTRASI - TERSANGKA JUDI ONLINE (Photo : Gambar AI)

INSIBERNEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap besarnya perputaran dana dari jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total nilai transaksi yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp13,9 triliun, menjadikannya salah satu kasus perjudian daring dengan nilai perputaran dana terbesar yang pernah diungkap aparat penegak hukum.

Baca Juga: Polisi Ungkap Karakter Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung, Disebut Mudah Marah dan Temperamental

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, angka tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan analisis digital forensik terhadap berbagai barang bukti elektronik yang disita dari para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan data transaksi yang memperlihatkan besarnya aktivitas keuangan yang dikelola jaringan tersebut.

"Data berupa Google Sheet yang menggambarkan perputaran aliran dana hasil perjudian. Berdasarkan salah satu platform milik tersangka, tercatat deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit sekitar Rp1,69 triliun," ujar Brigjen Wira Satya Triputra.

Baca Juga: Peluncuran GPT-5 6 Ditahan, OpenAI Ikuti Aturan Baru Pemerintah AS soal AI Canggih

Penyidik mengungkap, jaringan tersebut mengoperasikan sejumlah situs judi online dengan sistem transaksi yang melibatkan rekening bank di luar negeri.

Rekening-rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana deposit para pemain sekaligus untuk menyamarkan aliran uang hasil aktivitas ilegal agar lebih sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

Untuk menelusuri lebih jauh jejak keuangan para pelaku, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerja sama ini dilakukan guna mengidentifikasi aliran dana, melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Baca Juga: ASN Ditjenpas Jambi Diciduk dalam Kasus Narkoba, Polisi Sita 536 Butir Ekstasi

Selain memeriksa transaksi keuangan, penyidik juga masih mendalami struktur organisasi jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai pengelola sistem, operator, hingga pihak yang bertugas mengatur aliran dana lintas negara. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan berbagai tindak pidana lainnya. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar maupun melalui platform digital.(*)

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X