INSIBERNEWS - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, terus menjadi perhatian publik. Perkara yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat itu kini mendapat sorotan langsung dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Pigai menegaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut tidak boleh ditempuh melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Menurutnya, tindakan kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak dan martabat manusia sehingga harus diproses secara hukum hingga tuntas.
"Peristiwa itu mencederai harkat martabat manusia, mencederai kehormatan dan itu tidak dapat dibenarkan," ujar Pigai kepada awak media di Kantor Kementerian HAM, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.
Pigai Minta Proses Hukum Berjalan Tanpa Restorative Justice
Natalius Pigai menilai penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik, tetapi juga merusak harga diri dan martabat korban sebagai manusia.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membuka ruang penyelesaian damai.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice, harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang," tegas Pigai.
Ia juga mengingatkan bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan seharusnya dibangun atas dasar saling menjaga dan melindungi, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Menurut Pigai, tindak penganiayaan, baik secara fisik maupun psikis, berpotensi meninggalkan trauma berkepanjangan bagi korban.
Keadilan Harus Berpihak pada Korban
Dalam kesempatan yang sama, Pigai menekankan bahwa rasa keadilan dalam perkara ini harus dilihat dari sudut pandang korban beserta keluarganya, bukan berdasarkan penilaian pihak lain.
Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku harus mampu memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami penderitaan berat.
Artikel Terkait
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Dedikasi Mantri Perempuan BRI Jaga Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan Sulteng, Rela Terjang Ombak dari Pulau ke Pulau
Bersama Manava Collective, Promedia Group Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat
Siap Ajukan Banding, Vonis Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Saya Tidak Akan Berhenti Berjuang
Hakim Ngacir Usai Bacakan Vonis Nadiem Makarim, Pengacara Protes: Kenapa Buru-buru, Takut?
Bahlil Buka Suara soal Peluang Harga Pertamax Turun pada Juli 2026, Minta Publik Tunggu Keputusan Pemerintah