Ketika UU Pers Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999?

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 30 Juni 2026 | 20:34 WIB
Menyoroti UU Pers yang Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999? (Dok. Istimewa)
Menyoroti UU Pers yang Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999? (Dok. Istimewa)

Ironisnya, ketika ekosistem media berkembang semakin luas, ukuran profesionalisme masih sering dipersempit pada indikator-indikator administratif yang dibangun untuk model media dua dekade lalu.

Program verifikasi perusahaan pers misalnya. Terlepas dari niat baiknya untuk mendorong profesionalisme, faktanya banyak media digital yang menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik tetapi belum mampu memenuhi seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan.

Bukan karena mereka tidak profesional, melainkan karena model organisasinya memang telah berubah.

Baca Juga: Polisi Sita Aset Kekayaan Bos Hanania Group, Korban Umrah Berpotensi Diberangkatkan

Pertanyaannya sederhana. Apakah ukuran profesionalisme sebuah media ditentukan oleh kelengkapan administrasinya, atau oleh kualitas jurnalistik yang dihasilkannya?

Di era digital, publik tidak lagi bertanya apakah sebuah berita diproduksi oleh perusahaan dengan gedung bertingkat. Yang mereka nilai adalah apakah informasi tersebut akurat, berimbang, dapat dipertanggungjawabkan, dan bersedia dikoreksi ketika keliru.

Kepercayaan publik tidak dibangun oleh sertifikat. Kepercayaan dibangun oleh konsistensi.

Transformasi juga terjadi pada profesi wartawan. Hari ini, seorang jurnalis tidak hanya menulis berita. Ia merekam video, membuat short video, menyusun carousel, melakukan siaran langsung, berdialog dengan audiens, hingga membangun komunitas digital. Dalam banyak hal, batas antara wartawan dan content creator semakin tipis. Yang membedakan bukan lagi alat yang digunakan, melainkan disiplin etik dan metode verifikasi informasi.

Baca Juga: Tito Karnavian Bantah Isu Dua Desa RI Masuk Malaysia, Indonesia Malah Dapat Tambahan 5.700 Hektare

Inilah yang saya sebut sebagai lahirnya creator pers.

Mereka tetap menjalankan fungsi jurnalistik, tetapi menggunakan bahasa, format, dan distribusi yang sepenuhnya digital. Mereka tidak sedang meninggalkan jurnalisme. Mereka justru sedang menyelamatkan jurnalisme agar tetap relevan di tempat audiens berada.

Karena itu, rasanya kurang tepat jika regulasi masih memandang media hanya dari perspektif perusahaan pers konvensional. Ekosistemnya sudah berubah. Cara kerja redaksinya berubah.

Distribusi kontennya berubah. Model bisnisnya berubah. Bahkan perilaku konsumsi informasi masyarakat juga berubah total.

Baca Juga: DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU soal Sewa Helikopter ke Cianjur

Anak muda hari ini lebih dahulu membuka TikTok dibanding halaman depan portal berita. Mereka lebih sering menemukan berita melalui algoritma dibanding melalui alamat website.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X