Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 30 Juni 2026 | 16:28 WIB
Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim (Kejagung)
Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim (Kejagung)

INSIBERNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Rehab 3.0, Peserta Kini Bisa Bayar Tunggakan Iuran Secara Harian

Selain hukuman penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Nadiem akan menjalani hukuman pengganti berupa penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan dan dikurangkan dari total masa hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga: LPDP Jakarta Segera Dibuka, Penerima KJMU Bisa Lanjut S2 dan S3 ke Luar Negeri

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan selama 190 hari.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta pengadilan membebankan uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun, sehingga total nilai uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,680 triliun.

Jaksa turut mengusulkan agar apabila aset milik terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.***

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X