Taufik Hidayat Ditangkap usai Buron, Polisi Selidiki Kondisi Kejiwaan Tersangka Penganiayaan Pacar Selama 3 Tahun

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 24 Juni 2026 | 10:34 WIB
Taufik Hidayat Ditangkap usai Buron, Polisi Selidiki Kondisi Kejiwaan Tersangka Penganiayaan Pacar Selama 3 Tahun (Istimewa)
Taufik Hidayat Ditangkap usai Buron, Polisi Selidiki Kondisi Kejiwaan Tersangka Penganiayaan Pacar Selama 3 Tahun (Istimewa)

Pihak kepolisian menilai pola perlakuan tersangka terhadap korban menunjukkan indikasi kekerasan yang sangat serius. Oleh karena itu, aspek psikologis pelaku dianggap penting untuk ditelusuri lebih lanjut.

Saat ini Taufik telah ditempatkan di sel khusus Mapolda Jawa Barat dan berada dalam pengawasan ketat melalui kamera pengawas (CCTV).

Polisi juga memastikan bahwa selama menjadi buronan, tersangka bergerak sendiri dan sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan pihak lain yang membantu pelariannya.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Dinilai Punya Ruang Turunkan Harga Pertamax

Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban yang sebelumnya bekerja di sebuah restoran di Kota Bandung diduga mengalami kekerasan berkepanjangan selama sekitar tiga tahun.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan korban mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh, terutama wajah dan mata.

Baca Juga: MIRIS! Tak Mau Diceraikan, Ibu Kandung di Cianjur Tega Korbankan Anaknya untuk Layani Ayah Tiri

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua mata korban mengalami kebutaan. Selain itu, enam gigi bagian depan atas dilaporkan tanggal, sementara bibir korban mengalami kerusakan serius.

Penyidik menduga luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan menggunakan benda tumpul maupun senjata tajam.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa yang dialami korban serta memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut terungkap secara menyeluruh. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X