Brigadir Imansyah Dipatsus Propam Polda Sumut Usai Winda Lorenza Gowasa Meninggal, Ini Alasannya

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:12 WIB
Brigadir Imansyah Dipatsus Propam Polda Sumut Usai Winda Lorenza Gowasa Meninggal, Ini Alasannya (Istimewa)
Brigadir Imansyah Dipatsus Propam Polda Sumut Usai Winda Lorenza Gowasa Meninggal, Ini Alasannya (Istimewa)

INSIBERNEWSBrigadir Imansyah Harefa ditempatkan di tempat khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sumatra Utara selama 20 hari. Penempatan tersebut dilakukan setelah mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa, meninggal dunia di Medan dalam peristiwa yang melibatkan senjata api milik Imansyah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, keputusan menempatkan Imansyah di ruang khusus Propam merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal kepolisian. Personel Polsek Medan Sunggal itu mulai menjalani patsus sejak Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Ferry, pemeriksaan Bidang Propam menemukan persoalan terkait pengamanan senjata api yang dipercayakan kepada Imansyah.

Baca Juga: Detik-detik Tragis Siswi SMA Tewas Terlindas KRL Jurangmangu, Tinggalkan Unggahan Pilu di Medsos

“Dipatsus terkait tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepadanya,” ujar Ferry, Selasa (11/8/2026).

Penempatan khusus tersebut ditetapkan selama 20 hari. Dengan demikian, masa patsus Brigadir Imansyah dijadwalkan berakhir pada 29 Agustus 2026.

Langkah tersebut diambil setelah Propam melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian tersebut. Fokus pemeriksaan internal berkaitan dengan tanggung jawab Imansyah dalam menyimpan dan mengamankan senjata api dinas yang berada dalam penguasaannya.

Baca Juga: Ekshumasi Jenazah Sutrimo Digelar Hari Ini, Polisi Buru Petunjuk di Balik Kematian Misterius

Polda Sumut menegaskan, penempatan khusus ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota Polri.

Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa, yang merupakan mantan istri Imansyah, ditemukan meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga berkaitan dengan penggunaan senjata api milik mantan suaminya.

Peristiwa tersebut kemudian memicu pemeriksaan terhadap aspek pengamanan senjata api oleh Propam Polda Sumut.

Baca Juga: Bukan Cuma Populer, Kinerja Seskab Teddy Tembus 3 Besar Terbaik di Kabinet Versi IPO

Polisi mendalami bagaimana senjata yang menjadi tanggung jawab Imansyah dapat digunakan dalam kejadian tersebut.

Namun, proses etik dan disiplin terhadap Imansyah terkait pengamanan senjata api berbeda dengan penyelidikan perkara pidana atas kematian Winda. Kedua proses tersebut memiliki ranah dan mekanisme penanganan masing-masing.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X