INSIBERNEWS – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengambil langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Salah satu tindakan yang dilakukan adalah penyegelan gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik BGN yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti dalam perkara yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar selama periode 2025 hingga 2026.
Baca Juga: AS Tolak Buka Isi MoU Iran ke Israel, Hubungan Trump-Netanyahu Memanas!
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk memastikan jumlah kendaraan listrik yang menjadi objek penyidikan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan jumlah unit dan melakukan penyegelan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Kejagung mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan tidak hanya berhenti di satu lokasi. Penyidik berencana melakukan langkah serupa terhadap sejumlah gudang penyimpanan lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dalam program MBG.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas barang bukti sekaligus mendukung proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Baca Juga: GEGER! Bau Nyengat Hebohkan Kontrakan di Pinang Ranti, Polisi Temukan Jasad Pria Sudah Busuk
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengadaan.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
- Asep Yusuf Soemantri dari unsur swasta.
- Andri Mulyono, Komisaris PT Y
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Baca Juga: Bahlil Ungkap Pemerintah Siap Terapkan BBM B50 Mulai 1 Juli 2026, Hasil Uji Coba Diklaim Positif
Artikel Terkait
AS Siap Guyur Iran Rp5 Kuadriliun Jika Sepakat Tinggalkan Nuklir
Soroti Pengelolaan MBG, CEO Promedia Group Usul Libatkan UMKM dan Kantin Sekolah, Pecah SPPG jadi Dapur Skala Kecil
GEGER! Bau Nyengat Hebohkan Kontrakan di Pinang Ranti, Polisi Temukan Jasad Pria Sudah Busuk
AS Tolak Buka Isi MoU Iran ke Israel, Hubungan Trump-Netanyahu Memanas!
G7 Perkuat Bantuan Militer untuk Ukraina, Kesepakatan AS-Iran Ikut Jadi Sorotan
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN, Dugaan Korupsi MBG Makin Melebar