INSIBERNEWS - Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SN (48) ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, kawasan Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (14/5).
Peristiwa ini langsung ditangani oleh pihak imigrasi bersama sejumlah instansi terkait untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
SN sebelumnya diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian akibat melebihi izin tinggal atau overstay. Ia tercatat telah tinggal di Indonesia tanpa perpanjangan izin selama 248 hari, yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: BRICS Desak Gencatan Senjata Tanpa Syarat di Gaza, Rekonstruksi Diperkirakan Capai Rp1,2 Kuadriliun
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan permasalahan keluarga serta hak anak yang melibatkan yang bersangkutan.
“Berdasarkan koordinasi dan laporan dari UPTD PPA Sidoarjo, kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA tersebut,” ujar Agus Winarto, Jumat (15/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan, SN kemudian diproses dan ditahan sejak Senin (11/5) di ruang detensi imigrasi. Ia juga telah dijadwalkan untuk dideportasi ke negara asal pada 17 Mei 2026 setelah seluruh proses administrasi selesai.
Baca Juga: Madonna, Shakira, dan BTS Siap Guncang Final Piala Dunia 2026 Lewat Halftime Show Perdana FIFA
Namun, pada Kamis pagi sekitar pukul 07.50 WIB, petugas mendapati SN dalam kondisi tidak bernyawa saat melakukan pengecekan rutin di ruang detensi. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur.
Pihak Imigrasi Surabaya menyatakan telah berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk pemberitahuan kepada keluarga serta pengurusan jenazah sesuai ketentuan diplomatik.
Mereka juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara transparan serta sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Iran Buka Suara Soal Negosiasi dengan AS: 'Sulit, Tapi Belum Gagal'
***
Artikel Terkait
BMKG Ingatkan Kemarau 2026 Berpotensi Lebih Kering, Warga Diminta Mulai Bijak Penggunaan Air
Afrika CDC Ungkap Lonjakan Kematian Kasus Wabah Ebola di Kongo Timur, 65 Orang Tewas
Iran Buka Suara Soal Negosiasi dengan AS: 'Sulit, Tapi Belum Gagal'
12 Kecamatan di Temanggung Masuk Zona Rawan Kekeringan, BPBD Siapkan Langkah Darurat
BRICS Desak Gencatan Senjata Tanpa Syarat di Gaza, Rekonstruksi Diperkirakan Capai Rp1,2 Kuadriliun