Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik kecantikan ilegal sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai layanan estetika dengan tarif yang cukup tinggi, bahkan mencapai Rp16 juta untuk satu prosedur.
Meski mematok harga mahal, tersangka ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran maupun kesehatan, serta tidak mengantongi izin praktik resmi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan dan kecantikan. Pastikan tenaga medis memiliki sertifikasi resmi serta klinik memiliki izin operasional yang jelas guna menghindari risiko fatal. ***
Artikel Terkait
Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi, Dedi Mulyadi Minta Premanisme di Perlintasan Ditindak Tegas
KAI Perketat Penertiban Perlintasan Liar Usai Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Warga Diminta Taat Aturan
Klarifikasi Menteri PPPA soal Usulan Gerbong Perempuan KRL, Sampaikan Permintaan Maaf ke Publik
Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar: Penghuni Dievakuasi Lewat Tangga Darurat Berlapis
Indonesia Cetak Sejarah di Asian Beach Games 2026, Duo Atlet Panjat Tebing Bali Sabet Emas dan Pecahkan Rekor Dunia