INSIBERNEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memperkuat langkah penertiban perlintasan sebidang menyusul kecelakaan tragis yang melibatkan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Insiden tersebut dipicu oleh gangguan pada taksi listrik yang kemudian tertabrak kereta, menimbulkan korban jiwa dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta, KAI menyoroti maraknya perlintasan liar yang dibuka secara mandiri oleh warga. Praktik ini dinilai sebagai salah satu faktor risiko tinggi yang dapat memicu kecelakaan serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: KAI Pastikan Refund 100 Persen dan Penanganan Korban Maksimal
Direktur Utama KAI, Bobby Rasydin, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membuat perlintasan ilegal.
Ia menyebut, selain melanggar aturan, keberadaan perlintasan liar sangat membahayakan operasional kereta api maupun pengguna jalan.
Menurutnya, perlintasan tidak resmi dapat mengganggu jarak pandang masinis, terutama dalam kondisi tertentu yang membutuhkan reaksi cepat. Ketika ada kendaraan melintas secara tiba-tiba, masinis kerap tidak memiliki cukup waktu untuk menghindari tabrakan.
Baca Juga: Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Pesawaran Lampung, 8 Kendaraan Ringsek Seketika
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa perlintasan resmi tidak hanya dilengkapi palang pintu, tetapi juga sistem pengamanan canggih yang terintegrasi, seperti sensor dan perangkat pendukung lainnya. Hal ini berbeda jauh dengan perlintasan liar yang tidak memiliki standar keselamatan.
KAI juga menyoroti perilaku sebagian masyarakat yang masih nekat menerobos palang pintu, bahkan membuka kembali jalur yang sudah ditutup karena dinilai tidak aman. Tindakan tersebut dinilai memperbesar potensi kecelakaan dan membahayakan banyak pihak.
Sebagai langkah pencegahan, KAI mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas yang telah disediakan dan mematuhi aturan keselamatan. Perlintasan yang telah ditutup sebaiknya tidak dibuka kembali demi keselamatan bersama.
Upaya kolaboratif antara KAI dan pemerintah ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang serta meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas di sekitar jalur kereta api. ***
Artikel Terkait
10 Korban Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Teridentifikasi, Jasa Raharja Bakal Beri Santunan hingga Rp50 juta!
KJRI Jeddah Turun Tangan Usai Bus Jemaah Haji RI Kecelakaan di Arab Saudi, 10 Orang Terluka
Trump Tolak Proposal Iran, Blokade Selat Hormuz Dilanjutkan
DPR RI Desak Evaluasi Izin Taksi Green SM Usai Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: KAI Pastikan Refund 100 Persen dan Penanganan Korban Maksimal
Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi, Dedi Mulyadi Minta Premanisme di Perlintasan Ditindak Tegas