Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 30 April 2026 | 10:19 WIB
Ilustrasi kekerasan (Dok. Univ Muhammadiyah)
Ilustrasi kekerasan (Dok. Univ Muhammadiyah)

INSIBERNEWS - Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh akhirnya memasuki babak baru. Aparat dari Polresta Banda Aceh resmi menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Miftahuda Dizha Fezuono setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS (24),” ujarnya dalam keterangan resmi di Banda Aceh.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di daycare Baby Preneur viral di media sosial. Video tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan pada akhir April lalu.

Baca Juga: Klarifikasi Menteri PPPA soal Usulan Gerbong Perempuan KRL, Sampaikan Permintaan Maaf ke Publik

Pihak manajemen daycare juga telah memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf melalui akun Instagram resmi mereka. Dalam pernyataannya, manajemen menyebutkan bahwa pengasuh yang diduga terlibat telah diberhentikan secara tidak hormat dan kini sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi, mulai dari pengasuh lain hingga pihak pengelola yayasan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menetapkan DS sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Namun, penyelidikan belum berhenti. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun kejadian serupa yang terjadi di tempat yang sama.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain atau peristiwa lain yang terungkap,” tambah Miftahuda.

Baca Juga: Profil Eddy Pratomo, Diplomat RI yang Tutup Usia Jelang Pencalonan Hakim ITLOS

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, serta mendorong pengawasan ketat terhadap lembaga pengasuhan demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X