INSIBERNEWS - Pemerintah tengah menggodok solusi untuk menjawab kegelisahan ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sampai hari ini masih menunggu kepastian. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, pembahasan dilakukan lintas kementerian agar keputusan yang diambil tidak setengah-setengah dan benar-benar berpihak pada kejelasan status serta kesejahteraan guru.
Mu’ti menyebut, langkah strategis itu menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan tenaga pendidik non-ASN di berbagai daerah. Salah satu wilayah yang menunggu kepastian adalah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang saat ini memiliki ribuan tenaga pendidik menanti keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Bersih-bersih Himbara, Arah Baru Bank BUMN Lewat Talenta Muda
Menurut Mu’ti, rapat lintas kementerian sudah digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Pertemuan itu menjadi ruang untuk merumuskan jalan keluar yang dinilai paling realistis, baik dari sisi regulasi, anggaran, maupun skema pengangkatan tenaga pendidik.
“Sudah kita bahas di rapat lintas kementerian dua hari lalu, bersama Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk mencari jalan terbaik bagi guru-guru berstatus PPPK paruh waktu,” ujar Mu’ti usai menyerahkan revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur, Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: MK Tegaskan Kolegium Kedokteran Harus Independen, Pemerintah Tak Boleh Campur Etika Profesi
Dalam penjelasannya, Mu’ti juga menyinggung soal istilah “guru honorer” yang selama ini populer di masyarakat. Ia menegaskan, dalam undang-undang sebenarnya tidak dikenal istilah honorer, melainkan pembagian guru menjadi dua kelompok besar: ASN dan non-ASN. Guru non-ASN pun masih terbagi lagi menjadi yang sudah bersertifikasi dan yang belum.
Mu’ti menyebut, guru non-ASN yang sudah mengantongi sertifikasi memiliki dukungan yang relatif lebih jelas, terutama dari sisi tunjangan. Menurutnya, kelompok ini bisa memperoleh tunjangan sekitar Rp 2 juta per bulan, ditambah tunjangan sesuai lokasi penempatan, yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Aturan Bisnis Harus Sejalan HAM, Kementerian HAM Siapkan Perpres yang Mengikat 2028
Namun, persoalan yang kini menjadi sorotan adalah nasib guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Kelompok ini dinilai masih membutuhkan solusi yang lebih kuat agar mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian. Karena itu, Mu’ti meminta para guru bersabar menunggu keputusan resmi yang sedang difinalisasi pemerintah.
“Kita sedang mencari jalan keluar terbaik, bagi non-ASN yang belum tersertifikasi, tunggu ya sampai ada keputusan,” katanya. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menyiapkan skema yang lebih adil, tanpa mengabaikan kemampuan fiskal dan kebutuhan daerah.
Baca Juga: CEO One Global Capital Lapor Polisi: Dampak Pemberitaan Disebut Ganggu Investor Global
Sementara itu, di level daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengaku masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait nasib sekitar 1.576 guru honorer yang tidak masuk dalam usulan formasi PPPK tahun 2025. Jumlah ini menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan, menyebut Pemkab Cianjur sebenarnya sudah mengusulkan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu tahun 2025, yang mencakup guru dan tenaga teknis sekolah. Namun, untuk tenaga pendidik yang diajukan sekitar 2.800 orang, tidak semuanya memenuhi persyaratan.
Artikel Terkait
Banjir Datang Lagi, Emak-emak Bekasi Ini Curhat Pedas tapi Jujur, Warganet Ikut Merasa
Warga Jabar Wajib Siaga! BMKG Prediksi Hujan Dominan, Garut-Tasik Berpotensi Petir
Tragis! Pabrik Tahu di Malang Meledak, 1 Pekerja Tewas
Disebut Lebih Mematikan dari Covid-19, Apa Itu Virus Nipah yang Kembali Muncul di India?
CEO One Global Capital Lapor Polisi: Dampak Pemberitaan Disebut Ganggu Investor Global
Tiket KA H-3 Lebaran 2026 Mulai Dijual, Momentum Libur Panjang Jadi Incaran Pemudik
Aturan Bisnis Harus Sejalan HAM, Kementerian HAM Siapkan Perpres yang Mengikat 2028
Gencatan Senjata Kian Rapuh, Serangan Israel di Gaza Tewaskan 12 Warga Sipil
MK Tegaskan Kolegium Kedokteran Harus Independen, Pemerintah Tak Boleh Campur Etika Profesi
Prabowo Siapkan Bersih-bersih Himbara, Arah Baru Bank BUMN Lewat Talenta Muda