CEO One Global Capital Lapor Polisi: Dampak Pemberitaan Disebut Ganggu Investor Global

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:37 WIB
Iwan Sunito Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi (Foto Istimewa)
Iwan Sunito Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi (Foto Istimewa)

INSIBERNEWS - Pengusaha properti internasional sekaligus CEO One Global Capital, Iwan Sunito, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut dibuat setelah ia menilai ada rangkaian publikasi digital yang menyudutkan dirinya dan berdampak serius pada reputasi serta aktivitas bisnis lintas negara.

Iwan menyebut, konten yang beredar tidak hanya mengganggu citra pribadi, tetapi juga menyeret nama perusahaan global yang ia pimpin. Menurutnya, narasi yang berkembang selama lebih dari satu tahun terakhir telah memicu persepsi negatif, bahkan berpotensi memengaruhi kepercayaan investor terhadap bisnis yang berjalan di berbagai yurisdiksi.

“Dampak dari rangkaian pemberitaan itu tidak sekadar bersifat reputasional, tetapi juga memukul relasi investor global dan kegiatan usaha lintas yurisdiksi,” ujar Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/1/2026). Ia menilai, efek dari informasi yang dianggap tidak utuh itu terasa langsung ke hubungan bisnis yang selama ini dibangun.

 Baca Juga: Tiket KA H-3 Lebaran 2026 Mulai Dijual, Momentum Libur Panjang Jadi Incaran Pemudik

Dalam laporan tersebut, Iwan menyebut ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni PS, AA, dan PT KHL&Partners. Ketiganya diduga memiliki peran dalam perencanaan, penyusunan, hingga penyebaran siaran atau konten daring yang disebut memuat informasi tidak akurat dan membentuk opini publik yang merugikan.

Iwan juga menyoroti isi publikasi yang menurutnya menggambarkan seolah-olah ia gagal memenuhi kewajiban bisnis. Tak hanya itu, ada pula bagian yang mengaitkan kegiatan usaha di Indonesia dengan narasi yang dianggap tidak lengkap, serta menampilkan konteks perkara hukum di luar negeri secara parsial sehingga berpotensi menyesatkan publik maupun investor.

Menariknya, dalam proses pelaporan, Iwan turut meminta polisi menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam distribusi informasi. Ia menyebut adanya kemungkinan peran perantara yang mengatur penyebaran konten, termasuk sosok berinisial AS yang disebut berpotensi menjadi penghubung dalam pengaturan publikasi media.

 Baca Juga: Disebut Lebih Mematikan dari Covid-19, Apa Itu Virus Nipah yang Kembali Muncul di India?

Secara hukum, laporan itu mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Iwan berharap jalur hukum dapat menjadi ruang klarifikasi yang adil dan transparan, bukan sekadar arena saling tuding.

“Laporan ini saya ajukan bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum serta perlindungan terhadap reputasi,” tegasnya. Ia menambahkan, dirinya siap bersikap kooperatif dan menyerahkan dokumen pendukung agar kasus diproses secara objektif.

 Baca Juga: Warga Jabar Wajib Siaga! BMKG Prediksi Hujan Dominan, Garut-Tasik Berpotensi Petir

Dalam pernyataannya, Iwan juga mengungkapkan nilai pemulihan kerugian yang diminta dalam perkara ini diperkirakan mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 500 miliar. Angka tersebut disebut mencakup dampak reputasi hingga potensi gangguan bisnis lintas negara yang menurutnya sudah terjadi selama publikasi itu beredar.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.

“Iya ada laporan dan masih kita selidiki,” ucapnya singkat. 

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X