MK Tegaskan Kolegium Kedokteran Harus Independen, Pemerintah Tak Boleh Campur Etika Profesi

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:46 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK)  (Dok. Unas)
Mahkamah Konstitusi (MK) (Dok. Unas)

INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi kolegium kedokteran dan konsil sebagai lembaga independen yang tidak boleh diintervensi pihak lain, termasuk pemerintah. Putusan ini sekaligus memangkas kewenangan pemerintah pusat maupun daerah dalam mengawasi etika dan disiplin profesi tenaga medis, sebuah isu yang belakangan ramai diperdebatkan di kalangan profesi kesehatan.

Ketegasan MK itu tertuang dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, dokter sekaligus guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga, yang menilai ada ruang intervensi birokrasi terhadap ranah profesi.

 Baca Juga: Gencatan Senjata Kian Rapuh, Serangan Israel di Gaza Tewaskan 12 Warga Sipil

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan bahwa kolegium punya peran krusial dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Standar ini menjadi rujukan utama untuk penerbitan sertifikat kompetensi, sehingga keberadaan kolegium yang benar-benar mandiri dinilai sebagai kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

“Melihat peran penting kolegium dalam menyusun standar kompetensi… menjadikan kolegium sebagai lembaga yang benar-benar independen tanpa intervensi dari lembaga lain merupakan suatu keniscayaan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

 Baca Juga: Aturan Bisnis Harus Sejalan HAM, Kementerian HAM Siapkan Perpres yang Mengikat 2028

MK juga menilai, benar atau salahnya tindakan profesi seharusnya menjadi ranah independen rekan sejawat (peer group) dan para ahli di bidangnya. Pertimbangan ini sekaligus menjadi kritik halus terhadap potensi campur tangan birokrasi dalam standar etika kedokteran—sesuatu yang justru dikhawatirkan dapat mengganggu objektivitas penilaian profesi.

Lewat putusan ini, MK ingin memastikan kolegium tidak lagi diposisikan sebagai “alat kelengkapan” konsil yang seolah berada di bawah struktur birokratis. MK mengubah status kolegium menjadi “unsur keanggotaan” konsil, dengan penegasan bahwa dalam menjalankan tugasnya, kolegium harus independen dan tidak sekadar mengikuti arahan lembaga lain.

 Baca Juga: CEO One Global Capital Lapor Polisi: Dampak Pemberitaan Disebut Ganggu Investor Global

Tak hanya soal status, MK juga memerintahkan agar aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur detail tugas, fungsi, dan wewenang kolegium wajib menjamin independensi mereka. Artinya, rancangan aturan teknis ke depan tidak boleh membuka celah kolegium “disetir” kepentingan politik maupun birokrasi.

Bagian lain yang cukup penting adalah penghapusan frasa “etika dan disiplin profesi” dari kewenangan pengawasan pemerintah dalam Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan. Dengan begitu, pemerintah tidak lagi punya landasan untuk ikut campur dalam urusan etik profesi tenaga medis dan kesehatan, karena etik dipandang sebagai wilayah murni profesi itu sendiri.

 Baca Juga: Disebut Lebih Mematikan dari Covid-19, Apa Itu Virus Nipah yang Kembali Muncul di India?

MK juga memperluas makna “masyarakat” dalam konteks pengawasan. Pengawasan tidak boleh ditafsirkan sempit, melainkan perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, hingga pakar. Rumusan ini dimaksudkan agar pengawasan tetap berjalan, namun tidak menghilangkan otonomi profesi.

Putusan MK ini diperkirakan akan memberi dampak besar pada tata kelola profesi kesehatan di Indonesia. Di satu sisi, profesi mendapat ruang lebih kuat untuk menjaga standar etik dan disiplin secara mandiri. Di sisi lain, tantangan berikutnya adalah memastikan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel tetap berjalan, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan tetap terjaga. 

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X