Aturan Bisnis Harus Sejalan HAM, Kementerian HAM Siapkan Perpres yang Mengikat 2028

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:43 WIB
Pigai Ungkap Perpres Bisnis dan HAM Ditarget Rampung 2026 (Kementerian HAM)
Pigai Ungkap Perpres Bisnis dan HAM Ditarget Rampung 2026 (Kementerian HAM)

INSIBERNEWS - Pemerintah mulai mematangkan langkah baru untuk memastikan praktik usaha di Indonesia berjalan seiring dengan penghormatan hak asasi manusia. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM, yang ditargetkan mulai berlaku wajib dan mengikat pada tahun 2028.

Pigai menyampaikan persetujuan tersebut diterima melalui surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menurutnya, hadirnya Perpres ini bukan sekadar menambah regulasi baru, tetapi menjadi upaya memperkuat perlindungan HAM dalam dunia usaha, sekaligus menegaskan peran negara dalam memastikan aktivitas bisnis tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak warga.

“Hadirnya Perpres ini nantinya untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik bisnis di Indonesia sekaligus menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam upaya penegakan HAM di sektor bisnis,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

 Baca Juga: CEO One Global Capital Lapor Polisi: Dampak Pemberitaan Disebut Ganggu Investor Global

Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri HAM yang diajukan pada Mei dan September 2025. Selain itu, proses ini juga mendapat dukungan rekomendasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari penguatan tata kelola bisnis yang lebih bertanggung jawab.

Pigai menjelaskan, rancangan Perpres ini menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi prinsip bisnis dan HAM di Indonesia. Dalam konteks tersebut, pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak asasi setiap warga negara, sementara pelaku usaha wajib menghormati HAM serta memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam kegiatan bisnisnya.

Bukan hanya soal pencegahan, Pigai juga menegaskan adanya aspek pemulihan korban apabila terjadi pelanggaran HAM. Dalam kerangka ini, negara dan perusahaan sama-sama memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak korban dipenuhi, termasuk langkah-langkah perbaikan yang adil dan transparan.

 Baca Juga: Tragis! Pabrik Tahu di Malang Meledak, 1 Pekerja Tewas

Setelah izin prakarsa diterbitkan, Kementerian HAM akan membawa rancangan Perpres ini ke pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pigai menyebut, pihaknya juga akan melibatkan organisasi internasional seperti OECD serta kelompok masyarakat sipil, terutama mereka yang selama ini menaruh perhatian dan kekhawatiran terkait isu bisnis dan HAM, agar prosesnya berjalan dengan prinsip partisipasi bermakna.

Pigai berharap rancangan Perpres bisa diselesaikan pada tahun 2026. Selanjutnya, pada 2027 akan dilakukan sosialisasi agar para pelaku usaha memiliki waktu untuk memahami dan mulai menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam kegiatan bisnis secara bertahap.

“Dan tahun 2028, penegakannya bersifat wajib dan mengikat,” tegasnya.

Baca Juga: BBCA Terkoreksi Dalam Sepekan, Investor Ritel Wajib Waspada tapi Jangan Panik

Dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Januari 2026, Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa penyusunan Rancangan Perpres harus dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, penyusunan juga wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap Perpres Bisnis dan HAM dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Target besarnya adalah menciptakan iklim usaha yang lebih bertanggung jawab, berkelanjutan, dan selaras dengan standar nasional maupun internasional. 

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X