Ke depan, pemerintah akan memastikan bahwa kawasan hutan yang izinnya dicabut tidak kembali disalahgunakan. Pengawasan akan diperketat, dan sebagian wilayah akan dipertimbangkan untuk direhabilitasi atau dialokasikan bagi kepentingan publik dan masyarakat adat.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran terhadap perusakan hutan telah berakhir. Pemerintah berharap dunia usaha dapat menangkap pesan tersebut dan menjalankan kegiatan bisnis secara bertanggung jawab serta selaras dengan perlindungan lingkungan.***
Artikel Terkait
Gubernur Aceh Disebut Nikah Lagi Dengan Perempuan Malaysia, Ternyata Mualem Nikahkan Putrinya
Bukan di Pati, Begini Alasan KPK Pilih Kudus untuk Periksa Bupati Sudewo
Dana Tak Jadi Dipangkas, Aceh hingga Sumbar Dapat Relaksasi TKD untuk Percepat Pemulihan Bencana
Alami Rem Blong, 3 Truk Muatan Sapi, Padi dan Pepaya Tabrakan di Jalinsum, 1 Orang Tewas
Trump Sentil Rusia! Fokus Perang Ukraina, Bukan Ributkan Greenland
Kata Umay Shahab Soal Prilly Latuconsina Mundur Dari Sinemaku Pictures
Smartwacth Co Pilot Peswat ATR 42-500 Sempat Ada Pergerakan Jalan, Basarnas Konfirmasi Hasil Invetigasi
Tanggapan Bijak Sule Soal Perseteruan Warisan Putri Almarhumah Mantan Istrinya Dengan Teddy Pardiyana
Perdana Menteri Inggris Apresiasi Kerja Sama Maritim RI dan Inggris yang Ciptakan Lapangan Kerja
Prabowo Tegaskan Soal Kemitraan Ekonomi Indonesia-Inggris yang Strategis dan Menguntungkan