Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal, Negara Tegaskan Tak Ada Toleransi Rusak Hutan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 21 Januari 2026 | 13:09 WIB
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal Perusak Kawasan Hutan (Foto : ig/presidenrepublikindonesia)
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal Perusak Kawasan Hutan (Foto : ig/presidenrepublikindonesia)

INSIBERNEWS - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dan dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Soal Kemitraan Ekonomi Indonesia-Inggris yang Strategis dan Menguntungkan

Keputusan penting ini diambil saat Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom, dengan Presiden Prabowo mengikuti jalannya pembahasan dari London, Inggris.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas laporan pelanggaran yang telah diverifikasi oleh Satgas PKH dan kementerian teknis.

"Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran."

Baca Juga: Perdana Menteri Inggris Apresiasi Kerja Sama Maritim RI dan Inggris yang Ciptakan Lapangan Kerja

Menurut Prasetyo, dari total 28 perusahaan itu, sebanyak 22 perusahaan memegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik untuk hutan alam maupun hutan tanaman. Total luas kawasan yang izinnya dicabut mencapai lebih dari satu juta hektare, tepatnya 1.010.592 hektare.

Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari pembukaan lahan di luar izin, pengabaian kewajiban rehabilitasi, hingga aktivitas yang merusak ekosistem hutan lindung.

Baca Juga: Tanggapan Bijak Sule Soal Perseteruan Warisan Putri Almarhumah Mantan Istrinya Dengan Teddy Pardiyana

Pemerintah menilai praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar kawasan hutan. Karena itu, pencabutan izin dipandang sebagai langkah korektif yang tidak bisa ditawar.

Prasetyo menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan taat hukum. Negara, kata dia, tidak akan ragu bertindak terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

Baca Juga: Kata Umay Shahab Soal Prilly Latuconsina Mundur Dari Sinemaku Pictures

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X