INSIBERNEWS - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian para pekerja pada awal 2026. Bantuan tunai yang menyasar buruh dan karyawan berpenghasilan rendah ini dinilai penting untuk menjaga daya beli di tengah tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hingga pertengahan Januari 2026 belum ada kepastian mengenai jadwal pencairan BSU.
Informasi tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai kabar yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Pengurus PWNU DKI dalam Polemik Kuota Haji Tambahan
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Faried Abdurrahman, meminta masyarakat agar lebih berhati-hati menyikapi informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah, terutama yang mengatasnamakan pendaftaran BSU.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi,” ujar Faried, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan, mekanisme penyaluran BSU tidak pernah mengharuskan pekerja melakukan pendaftaran mandiri. Data calon penerima, kata dia, berasal dari basis data ketenagakerjaan yang telah diverifikasi pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Alaeddine Ajaraie Resmi Bergabung, Persija Tambah Opsi di Putaran Kedua
“BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Jika ada pihak yang meminta data pribadi atau biaya tertentu dengan dalih pendaftaran BSU, itu patut dicurigai,” lanjutnya.
Faried juga mengingatkan bahwa pemerintah akan menyampaikan seluruh informasi resmi terkait kebijakan BSU secara terbuka dan seragam agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Adapun hingga saat ini, Kemnaker masih melakukan kajian terhadap kondisi ekonomi nasional, termasuk tingkat inflasi dan kemampuan fiskal negara, sebagai dasar penentuan kelanjutan program BSU di tahun 2026.
Baca Juga: Ramai Protes soal Jumlah Korban Tewas Demo Iran, Versi HAM dan Pemerintah jadi Sorotan!
Kemnaker memastikan, setiap perkembangan terkait BSU hanya akan diumumkan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id serta akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.***
Artikel Terkait
Trump Bentuk Dewan Perdamaian, Tony Blair Masuk Tim Rencana Akhiri Perang Gaza
BTS Umumkan Album Baru ‘ARIRANG’, Tanda Kembalinya Aktivitas Grup Usai Wamil
PBB Ungkap Skala Kehancuran Gaza, Puluhan Juta Ton Puing dan Ancaman Generasi Hilang
Imbas Stand-Up Viral, Anak Pandji Jadi Sasaran Perundungan oleh Warganet
Klaim AS Kuasai Greenland Picu Protes, Wacana Boikot Piala Dunia 2026 Menguat!
Ramai Protes soal Jumlah Korban Tewas Demo Iran, Versi HAM dan Pemerintah jadi Sorotan!
Demi Jaga APBN, DPR Dorong Skema Gaji Rp25 Juta Bebas Pajak
Alaeddine Ajaraie Resmi Bergabung, Persija Tambah Opsi di Putaran Kedua
Insanul Fahmi Menangis Minta Rujuk, Wardatina Mawa Pasang Dua Syarat Tegas!
KPK Dalami Peran Pengurus PWNU DKI dalam Polemik Kuota Haji Tambahan