INSIBERNEWS - Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dinilai menjadi titik balik penting di tengah menguatnya persoalan moralitas dan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengembalikan sekolah pada fungsi utamanya, bukan hanya sebagai tempat belajar, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, Pertanyaan Kritis Mengarah ke Pusat Kekuasaan!
Pakar Pendidikan dari UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Prof. Fauzi, menilai kebijakan tersebut sebagai fondasi awal untuk membangun wajah sekolah yang lebih berkeadaban.
Menurutnya, negara akhirnya hadir dengan pendekatan yang menempatkan keselamatan dan kenyamanan sebagai prasyarat utama proses pendidikan.
Ia menegaskan bahwa budaya sekolah tidak boleh dimaknai sebatas kumpulan aturan administratif atau tata tertib yang kaku. Budaya, kata dia, harus tumbuh sebagai nilai hidup, kebiasaan, dan tradisi yang dijalani bersama oleh seluruh warga sekolah, mulai dari peserta didik, guru, hingga tenaga kependidikan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Siapkan 5,750 Kuota Beasiswa LPDP di 2026
“Tanpa rasa aman, keadilan, dan kesetaraan, proses pendidikan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Permendikdasmen ini menekankan pemenuhan kebutuhan dasar fisik, psikologis, hingga spiritual sebagai prasyarat utama,” ujar Prof. Fauzi.
Menurutnya, sekolah yang aman akan melahirkan iklim belajar yang sehat dan mendorong tumbuhnya kepercayaan antarwarga sekolah.
Dalam suasana seperti itu, relasi antara guru dan murid tidak dibangun atas dasar ketakutan, melainkan rasa saling menghormati dan tanggung jawab.
Baca Juga: Tabir Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi
Prof. Fauzi juga menekankan bahwa budaya sekolah yang kuat justru akan mengurangi ketergantungan pada pendekatan hukuman. Ketika nilai-nilai saling menghargai sudah mengakar, sanksi bukan lagi alat utama untuk menegakkan disiplin.
“Budaya itu harus menjadi nilai yang memandu semua orang untuk bersikap dan saling melindungi. Jika budaya sekolah sudah terbangun dengan baik, tidak perlu lagi pendekatan sanksi yang kaku,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti tantangan baru yang dihadapi dunia pendidikan di era digital. Maraknya perundungan siber, ujaran kebencian, dan kekerasan verbal di ruang daring menuntut sekolah untuk memperluas makna ruang aman, tidak hanya secara fisik, tetapi juga digital.
Artikel Terkait
Alasan di Balik Penunjukan Michael Carrick jadi Pelatih Baru, MU Cari Stabilitas di Tengah Musim Sulit
Uji Pasal Zina di KUHP Masuk MK, Pemohon Nilai Ancam Privasi dan Kebebasan Warga
Negara Bersiap Masuk Lagi ke Industri Tekstil, Pemerintah Rancang BUMN Baru
Parlemen Singapura Soroti Kasus Perdagangan Bayi Asal Indonesia, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat!
Trump Buka Peluang Tunda Serangan ke Iran, Situasi Teheran Terus Dipantau
Menkeu Rancang Lapisan Baru Cukai Rokok, Produsen Ilegal Diajak Masuk Jalur Resmi
Tabir Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi
Menlu Sebut Palestina Jadi Pengingat Agar Diplomasi Tak Boleh Kehilangan Nuraninya
Kabar Gembira, Pemerintah Siapkan 5,750 Kuota Beasiswa LPDP di 2026
Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, Pertanyaan Kritis Mengarah ke Pusat Kekuasaan!