“NU dan Muhammadiyah punya sejarah panjang dalam menjaga keutuhan bangsa. Menyebutnya secara sembarangan dalam konteks negatif tentu menimbulkan kekecewaan,” ujarnya.
Atas dasar itu, para ulama dan pimpinan pesantren di Banten sepakat menempuh langkah hukum. KH Matin menegaskan, langkah tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan sebagai upaya menjaga etika, nilai sakral agama, serta harmoni sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga: Pilih Jaga Jarak, Trump Ogah Bertemu Reza Pahlavi di Tengah Memanasnya Aksi Protes Iran
“Kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab. Ada nilai-nilai yang tidak pantas dijadikan bahan candaan. Ini sikap resmi kami sebagai pimpinan pesantren di Banten,” tegasnya.***
Artikel Terkait
OTT Awal 2026, KPK Sita Uang dan Valas dari Dugaan Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara
Mengaku Anak Kandung, Pria Banyuwangi Gugat Denada ke Pengadilan: Kuasa Hukum Angkat Bicara
BPTD Sumsel Klarifikasi Video Pungli Mobil Bantuan Aceh di Terminal Karya Jaya, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Catat Tanggalnya! Jangan Lewatkan Fenomena Gerhana Matahari Total dan Cincin Api Mendatang
Ramai Konten Deepfake Pornografi, Grok AI Milik X Diblokir Komdigi
Berhasil Bangkit dan Bertumbuh, KUR BRI Jadi Penyelamat Usaha Angkringan Ini
Viral Chat Diduga Jule Ungkap KDRT Jadi Alasan Selingkuh, Daehoon Buka Suara
Dituding ‘Main Aman’, Pandji Jawab Isu Tak Sentil Anies Baswedan di Stand Up Comedy Mens Rea
Ungkap Keputusan Mengejutkan, Britney Spears: 'Aku Tidak Akan Pernah Tampil di AS Lagi'
Anggaran Aceh Tetap Aman, Pemerintah Pastikan TKD Tak Dipangkas Pasca Bencana