Anggaran Ditambah, THR dan Gaji ke-13 Guru Daerah Dipastikan Aman Tahun 2025

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Senin, 29 Desember 2025 | 19:03 WIB
Ilustrasi ASN  (Foto : istimewa)
Ilustrasi ASN (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Pemerintah pusat memperkuat dukungan anggaran bagi pemerintah daerah dengan menambah Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun pada tahun 2025.

Tambahan dana ini secara khusus dialokasikan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah berjalan lancar.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Aturan ini mengatur perubahan rincian DAU tahun anggaran 2025 guna mendukung pendanaan kesejahteraan guru ASN daerah.

Baca Juga: Trump Klaim Damai Kamboja–Thailand, Sekalian Sindir Peran PBB

KMK tersebut ditandatangani pada 22 Desember 2025 dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran THR serta gaji ke-13 guru. Dengan tambahan DAU ini, daerah diharapkan tidak lagi menghadapi kendala fiskal dalam memenuhi hak para pendidik.

Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa penyesuaian DAU dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pembiayaan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.

Pembayaran tersebut tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun dengan sokongan dana tambahan dari pusat.

Baca Juga: Serap Beras Naik Tajam, Bulog Siapkan Gudang Tambahan dan Pastikan Tanpa Impor

“Penyesuaian DAU ini ditujukan untuk mendukung pendanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN di daerah,” tertulis dalam KMK 372 Tahun 2025.

Pemerintah menilai peran guru sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, kepastian pembayaran hak-hak keuangan guru dipandang penting untuk menjaga semangat dan kinerja mereka di tengah tuntutan dunia pendidikan yang terus berkembang.

Melalui kebijakan ini, seluruh pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR serta gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak ada alasan bagi daerah untuk menunda atau mengurangi pembayaran tersebut.

Baca Juga: Serap Beras Naik Tajam, Bulog Siapkan Gudang Tambahan dan Pastikan Tanpa Impor

Tambahan DAU ini juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah. Daerah dengan kapasitas anggaran terbatas tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran hak guru tanpa mengganggu belanja prioritas lainnya.

Pemerintah pusat akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan dilakukan agar dana yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai tujuan dan tepat sasaran.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X