INSIBERNEWS - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penanganan kasus dugaan suap perizinan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara menuai kritik dari berbagai pihak.
Salah satu yang paling vokal menyampaikan keberatan adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang menilai langkah tersebut meninggalkan banyak tanda tanya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan kekecewaannya atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh KPK. Menurutnya, perkara dugaan suap dalam izin eksplorasi, usaha pertambangan, hingga operasi produksi itu seharusnya masih bisa didalami lebih jauh.
“Kami sangat menyesalkan dihentikannya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/12/2025).
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa penghentian perkara dilakukan karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti. Selain itu, KPK menyebut perizinan yang diduga bermasalah berkaitan dengan proses yang terjadi pada 2009, sehingga menyulitkan pembuktian.
Namun, MAKI menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Boyamin menegaskan, izin pertambangan yang menjadi sorotan justru diterbitkan pada 2017, saat Aswad Sulaiman menjabat sebagai Bupati Konawe Utara.
Menurut MAKI, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan izin tersebut, mulai dari aspek administratif hingga dugaan adanya aliran dana. Oleh karena itu, klaim tidak cukup bukti dinilai sebagai bentuk kekeliruan dalam melihat konstruksi perkara.
“Ada perbedaan waktu yang jelas. Kalau izinnya terbit 2017, maka alasan peristiwa 2009 menjadi tidak relevan,” kata Boyamin.
MAKI juga menilai penghentian perkara ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, yang selama ini dikenal rawan penyimpangan dan kepentingan.
Baca Juga: Unggahan Zahra Putri Ridwan Kamil Viral, Publik Soroti Luka Batin di Balik Isu Keluarga
Sebagai langkah lanjutan, MAKI mendorong Kejaksaan Agung untuk turun tangan. Boyamin menyarankan Korps Adhyaksa mengambil alih penanganan perkara yang telah disetop KPK tersebut, agar dugaan korupsi tetap dapat diproses secara hukum.
“Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk menangani perkara ini. Kami berharap Kejagung tidak tinggal diam,” ujarnya.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Terjang Tebing Tinggi Kalsel, Permukiman Warga Terendam hingga Setinggi Dada
Rampungkan 6 Jembatan di Aceh Pascabencana, Pemerintah Percepat Pembangunan 12 Lainnya
Rp6,6 Triliun Uang Sitaan Satgas PKH Jadi Rebutan, Menkeu Lirik Defisit, Prabowo Pilih Sekolah dan Rumah Rakyat
Menpar Bantah Bali Sepi, Kunjungan Wisatawan Asing Tembus 6,8 Juta Orang
Okupansi Tertekan, PHRI Sebut 2025 Jadi Tahun Paling Menantang bagi Hotel Nasional
Kasus Izin Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Terbitkan SP3
Unggahan Zahra Putri Ridwan Kamil Viral, Publik Soroti Luka Batin di Balik Isu Keluarga
Hidup Gelap Gulita, Sebulan Pascabanjir Warga Babo Aceh Tamiang Masih Krisis Listrik dan Kekurangan Logistik
Banding Ditolak Mahkamah Agung, Taeil Eks NCT Tetap Jalani Vonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan
Visi Ernest Prakasa di Balik Ledakan ‘Agak Laen 2’, Produser Tanpa Gimmick yang Mengejar Tawa Penonton