Kasus Tambang Konawe Utara Disetop KPK, MAKI Nilai Ada Kejanggalan dan Desak Kejagung Bertindak

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:25 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penanganan kasus dugaan suap perizinan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara menuai kritik dari berbagai pihak.

Salah satu yang paling vokal menyampaikan keberatan adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang menilai langkah tersebut meninggalkan banyak tanda tanya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan kekecewaannya atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh KPK. Menurutnya, perkara dugaan suap dalam izin eksplorasi, usaha pertambangan, hingga operasi produksi itu seharusnya masih bisa didalami lebih jauh.

Baca Juga: Visi Ernest Prakasa di Balik Ledakan ‘Agak Laen 2’, Produser Tanpa Gimmick yang Mengejar Tawa Penonton

“Kami sangat menyesalkan dihentikannya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/12/2025).

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa penghentian perkara dilakukan karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti. Selain itu, KPK menyebut perizinan yang diduga bermasalah berkaitan dengan proses yang terjadi pada 2009, sehingga menyulitkan pembuktian.

Namun, MAKI menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Boyamin menegaskan, izin pertambangan yang menjadi sorotan justru diterbitkan pada 2017, saat Aswad Sulaiman menjabat sebagai Bupati Konawe Utara.

Baca Juga: Banding Ditolak Mahkamah Agung, Taeil Eks NCT Tetap Jalani Vonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

Menurut MAKI, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan izin tersebut, mulai dari aspek administratif hingga dugaan adanya aliran dana. Oleh karena itu, klaim tidak cukup bukti dinilai sebagai bentuk kekeliruan dalam melihat konstruksi perkara.

“Ada perbedaan waktu yang jelas. Kalau izinnya terbit 2017, maka alasan peristiwa 2009 menjadi tidak relevan,” kata Boyamin.

MAKI juga menilai penghentian perkara ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, yang selama ini dikenal rawan penyimpangan dan kepentingan.

Baca Juga: Unggahan Zahra Putri Ridwan Kamil Viral, Publik Soroti Luka Batin di Balik Isu Keluarga

Sebagai langkah lanjutan, MAKI mendorong Kejaksaan Agung untuk turun tangan. Boyamin menyarankan Korps Adhyaksa mengambil alih penanganan perkara yang telah disetop KPK tersebut, agar dugaan korupsi tetap dapat diproses secara hukum.

“Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk menangani perkara ini. Kami berharap Kejagung tidak tinggal diam,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X