INSIBERNEWS - Mantan anggota grup K-pop NCT, Moon Taeil, dipastikan harus menjalani hukuman penjara setelah Mahkamah Agung Korea Selatan menolak permohonan banding yang ia ajukan. Dengan keputusan tersebut, proses hukum atas kasus kejahatan seksual yang menjerat Taeil resmi berakhir.
Putusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada Jumat (26/12/2025) menegaskan bahwa vonis terhadap Taeil telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh dan hukuman wajib dijalankan sesuai ketetapan pengadilan.
Baca Juga: Unggahan Zahra Putri Ridwan Kamil Viral, Publik Soroti Luka Batin di Balik Isu Keluarga
Sebelumnya, dalam persidangan tingkat pertama yang digelar pada Minggu (10/7/2025), Taeil bersama dua terdakwa lain yang diidentifikasi sebagai Mr. Lee dan Mr. Hong dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana pemerkosaan.
Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa kewajiban mengikuti 40 jam program pendidikan pencegahan kekerasan seksual.
Mereka juga dilarang bekerja atau terlibat dalam institusi yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, serta penyandang disabilitas selama lima tahun.
Baca Juga: Kasus Izin Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Terbitkan SP3
Tidak menerima putusan tersebut, Taeil dan dua terdakwa lain sempat mengajukan banding. Namun, pengadilan tingkat banding pada Oktober 2024 justru menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat pertama.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai perbuatan para terdakwa masuk dalam kategori pemerkosaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pidana Kejahatan Seksual Korea Selatan. Tindakan tersebut dinilai menimbulkan dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis terhadap korban.
Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan final, Moon Taeil menyampaikan pernyataan permintaan maaf dan mengakui seluruh perbuatannya. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dan dikutip sejumlah media Korea.
Baca Juga: Okupansi Tertekan, PHRI Sebut 2025 Jadi Tahun Paling Menantang bagi Hotel Nasional
“Saya mengakui semua kejahatan saya dan merenungkannya dengan sungguh-sungguh,” ujar Taeil.
“Meskipun saya tidak dapat menyembuhkan luka para korban, saya dengan tulus meminta maaf,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan besar di Korea Selatan, mengingat status Taeil sebagai mantan idola K-pop. Putusan final Mahkamah Agung juga dipandang sebagai penegasan bahwa hukum berlaku tanpa memandang latar belakang atau popularitas pelaku.***
Artikel Terkait
Kompak Bergerak di Daerah Terdampak Bencana, Pemerintah Ucapkan Terima Kasih kepada Dokter dan Relawan
Mantan Ketum PB IDI Tekankan Pentingnya Penanganan Kesehatan Korban Banjir di Sumatera: Harus Cepat Ditolong Tanpa Rujukan ke Rumah Sakit
Banjir Bandang Terjang Tebing Tinggi Kalsel, Permukiman Warga Terendam hingga Setinggi Dada
Rampungkan 6 Jembatan di Aceh Pascabencana, Pemerintah Percepat Pembangunan 12 Lainnya
Rp6,6 Triliun Uang Sitaan Satgas PKH Jadi Rebutan, Menkeu Lirik Defisit, Prabowo Pilih Sekolah dan Rumah Rakyat
Menpar Bantah Bali Sepi, Kunjungan Wisatawan Asing Tembus 6,8 Juta Orang
Okupansi Tertekan, PHRI Sebut 2025 Jadi Tahun Paling Menantang bagi Hotel Nasional
Kasus Izin Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Terbitkan SP3
Unggahan Zahra Putri Ridwan Kamil Viral, Publik Soroti Luka Batin di Balik Isu Keluarga
Hidup Gelap Gulita, Sebulan Pascabanjir Warga Babo Aceh Tamiang Masih Krisis Listrik dan Kekurangan Logistik