Perusahaan Terancam Sanksi Pidana dan Administratif
Penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum.
“Tidak hanya perorangan, tetapi korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Febrie.
Selain proses pidana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar, termasuk evaluasi hingga pencabutan perizinan.
Baca Juga: Bener Meriah Tak Lagi Terisolasi, Jembatan Bailey Teupin Mane Mulai Difungsikan
Perusahaan yang memiliki izin dan terindikasi melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.
Tak hanya itu, Satgas PKH juga akan menghitung nilai kerugian akibat kerusakan lingkungan dan mewajibkan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan ekosistem.
Kerusakan Hutan Sumatera Kian Mengkhawatirkan
Dalam paparannya, Febrie menyoroti kondisi hutan yang semakin kritis, salah satunya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
“Dari total luas sekitar 81 ribu hektare, kini tersisa sekitar 12 ribu hektare. Bahkan hutan primer hanya tinggal 6.500 hektare,” ungkapnya.
Baca Juga: Iming-Iming Paket Hemat dan Honeymoon, Skema Penipuan WO Ayu Puspita Terbongkar
Untuk wilayah Sumatera secara keseluruhan, Satgas PKH telah mengidentifikasi puluhan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan DAS.
“Di Aceh, ada sembilan perusahaan yang diduga terdampak langsung dan berkaitan dengan DAS. Di Sumatera Utara ada delapan, sementara di Sumatera Barat diperkirakan ada 14 subjek hukum,” pungkas Febrie.***
Artikel Terkait
Ciputat Darurat Sampah! Komedian David Nurbianto Tagih Peran Pemkot Tangsel
Polda Metro Jaya Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Hari Ini
Prabowo Siapkan Insentif Libur Akhir Tahun, Tol dan Tiket Transportasi Didiskon
Rumah Tangga Retak? Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Pengadilan Agama Bandung Mulai Proses Sidang
Waspada Banjir Bandang di Batu Busuk Padang, BPBD Minta Warga Segera Mengungsi