Ibu Hamil Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, Aturan Cuti dan Perlindungan Pekerja Kembali Jadi Bahasan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 11 Desember 2025 | 13:55 WIB
Foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik)
Foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik)

INSIBERNEWS - Kebakaran hebat yang melanda kantor PT Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), meninggalkan luka mendalam bagi banyak keluarga. Dari 22 korban meninggal, salah satunya adalah Novia Nurwana, seorang calon ibu yang tengah menunggu kelahiran anak pertamanya pada Januari 2026.

Novia disebut terjebak di lantai 5 saat api membesar. Pada saat kejadian, ia sedang bekerja bersama sejumlah rekan satu divisi. Upaya evakuasi sempat dilakukan, namun kondisi asap pekat membuat korban tidak berhasil menyelamatkan diri.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Denda Baru untuk Tambang di Kawasan Hutan, Rp65 Miliar per Hektare

Jenazah Novia kemudian dipulangkan ke kampung halamannya dan dimakamkan di Tanggamus, Lampung, di tengah suasana duka keluarga yang masih sulit percaya atas musibah tersebut.

Insiden ini memunculkan perhatian publik, terutama karena korban tengah menanti Hari Perkiraan Lahir (HPL).

Banyak yang kemudian mempertanyakan bagaimana sebenarnya aturan mengenai cuti melahirkan dan perlindungan pekerja perempuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ribuan Ton Logistik Meluncur ke Tiga Provinsi, Pemerintah Pastikan Korban Banjir Tak Kekurangan Pasokan

Pemerintah Indonesia memiliki tiga landasan hukum utama terkait cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 82, mengatur bahwa ibu hamil berhak mengambil cuti 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Waktu pengambilan cuti sebelum melahirkan seringkali disesuaikan dengan kondisi ibu dan kesepakatan dengan perusahaan.

Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 153 menegaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja perempuan karena alasan hamil, melahirkan, keguguran, atau sedang menyusui. Aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan penuh bagi pekerja perempuan di masa kehamilan.

Baca Juga: Pakai Gamis hingga Jilbab, Pengungsi Pria di Sumut Ngadu ke Bobby Nasution: Nggak Kebagian Baju Laki-Laki Pak!

Aturan yang lebih baru tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). UU ini memperluas hak cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan, dengan rincian 3 bulan pertama diberikan penuh dan 3 bulan berikutnya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju dalam upaya negara memberikan dukungan yang lebih layak bagi ibu bekerja.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Masuk Daftar Host Committee Met Gala 2026, Siap Meriahkan Ajang Mode Paling Bergengsi

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X