Menurutnya, pelanggaran lalu lintas tetap dapat ditindak dengan mekanisme lain, sehingga kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun tidak harus menjadi alat pengawasan.
Apabila ada pelanggaran di jalan raya, Sudding mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama mencari bentuk penertiban yang efektif, tanpa harus menambah beban administratif kepada warga.
“Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Mentan Amran Copot Staf Nakal yang Pungli Petani, Ungkap Tarif Rp50–600 Juta untuk Alsintan
Prabowo Siapkan Dewan Kesejahteraan Keuangan, Lengkapi Peran DNKI untuk Jaga ‘Kesehatan Finansial’ Warga
Jelang Nataru, Prabowo Tambah Kuota Gas 3 Kg: Pemerintah Pastikan Tak Ada Kekurangan Pasokan
Akhir Drama Tumbler Tuku Hilang, KAI dan Anita Jalani Mediasi, Saling Memaafkan
Putri KW Bidik Trofi Indonesia Masters 2026, Siap Tebus Kegagalan Musim Lalu
KPK Periksa Tujuh Saksi di Jateng dan Bali Terkait Dugaan Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan