Sarankan SIM Berlaku Seumur Hidup, DPR Sebut Perpanjangan Hanya Membebani Publik

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 28 November 2025 | 14:55 WIB
Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup Kembali Disuarakan (Foto : Auto2000)
Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup Kembali Disuarakan (Foto : Auto2000)

INSIBERNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki bagi para pengendara. Terkait masa berlakunya, muncul usulan untuk membuat SIM berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis, 27 November 2025.

“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini itu jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja,” ujar Sudding.

Baca Juga: MAMA Awards 2025 Tetap Digelar di Hong Kong, Red Carpet Dibatalkan dan Acara Didedikasikan untuk Korban Kebakaran Tai Po

Sudding menilai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun memberi beban tambahan bagi masyarakat.

Menurutnya, bila SIM dapat diterapkan tanpa batas masa berlaku, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk melakukan perpanjangan berkala.

Karena itu, politisi partai PAN itu mendorong Polri agar mempertimbangkan kebijakan satu kali penerbitan SIM untuk seumur hidup.

Baca Juga: BRI Peduli Bergerak Cepat Tanggap Bencana, Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Wilayah Sumatera

PNBP Disebut Tidak Signifikan
Sudding juga menyoroti soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses penerbitan maupun perpanjangan SIM.

Pria yang telah menjadi anggota DPR sejak tahun 2009 itu menilai kontribusinya terhadap negara tidak terlalu besar untuk dijadikan alasan mempertahankan sistem perpanjangan berkala.

“Daripada membebani masyarakat, lalu kemudian juga PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup,” ujar Sudding.

Baca Juga: Mentan Amran Copot Staf Nakal yang Pungli Petani, Ungkap Tarif Rp50–600 Juta untuk Alsintan

Meskipun begitu, ia menyadari perubahan kebijakan memerlukan pertimbangan dari banyak pihak, termasuk aspek regulasi, administrasi, hingga sistem penegakan hukum di lapangan.

Usulkan Solusi Penertiban Tetap Dibahas Bersama
Sudding menilai wacana SIM seumur hidup tidak serta-merta akan mengganggu sistem penegakan aturan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X