Tiga WNA Nigeria Diamankan di Jakpus, Diduga Terlibat Online Scam dan Langgar Izin Tinggal

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 09:31 WIB
Ilustrasi tersangka (Foto: istimewa)
Ilustrasi tersangka (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menangkap tiga warga negara asing asal Nigeria yang diduga melanggar izin tinggal sekaligus terlibat dalam aktivitas penipuan daring.

Ketiganya—berinisial OVO (24), OFE (25), dan NCC (24)—diamankan dalam operasi gabungan di sebuah apartemen kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pergerakan WNA.

Baca Juga: Padahal Unggul Jumlah Pemain, MU Tetap Kalah Lawan Everton di Old Trafford dengan Skor 0-1

“Operasi ini dilakukan pada salah satu apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran. Saat petugas mendatangi unit orang asing tersebut, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari penghuni yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan tidak membukakan pintu,” ujar Pamuji Raharja.

Petugas kemudian meminta bantuan pihak pengelola apartemen untuk membuka akses ke dalam unit. Setelah pintu berhasil dibuka, petugas mendapati tiga pria asing dengan paspor Nigeria yang tinggal tanpa izin tinggal yang masih berlaku.

Baca Juga: Tak Hanya Soal Pajak, MUI Sarankan Koperasi Merah Putih Syariah di Munas

Pamuji menegaskan bahwa ketiga WNA tersebut langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

“Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai sanksi tindakan administratif keimigrasian,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa izin tinggal ketiga pria itu hanya izin kunjungan selama 69 hari. Namun mereka tetap berada di Indonesia jauh melampaui batas tersebut, sehingga masuk kategori overstay berat.

Baca Juga: Masyarakat Lebih Sering Lapor ke Damkar, Kapolri: Sekarang Kita Lakukan Perbaikan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, menambahkan bahwa pihaknya juga mencurigai adanya indikasi aktivitas online scam dari ketiga WNA tersebut.

“Kami menduga ada keterkaitan dengan kasus scammer. Saat ini temuan tersebut sedang didalami untuk melihat apakah ada jaringan atau korban yang terdampak,” ujar Ronni.

Baca Juga: Waduh! Mentan Amran Kena Sentil Titiek Soeharto soal Impor Kedelai, DPR Minta Produksi Kedelai Jadi Prioritas

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X