Kemendagri dan pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan evaluasi aturan soal pajak.
“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.
Selain soal pajak, Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI ini juga menetapkan empat fatwa lain.
Fatwa-fatwa tersebut yakni fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.***
Artikel Terkait
Noda Ingatkan Takaichi: Jangan Biarkan Hubungan Jepang–Tiongkok Makin Panas
Tak Semenyeramkan Kata Orang, Raffi Ahmad Ceritakan Kondisi Nyata di Lapas Nusakambangan Tempat Ammar Zoni
Ogah Legalkan Thrifting, Mendag Soroti Kontroversi Balpress Ilegal: Dilarang Bukan karena Tak Bayar Pajak
Tegas! Mentan: Beras Sabang 250 Ton Ilegal Tanpa Izin, Ancam Copot Pejabat Tak Patuh Presiden