INSIBERNEWS - Polemik terkait pakaian bekas impor atau thrifting ilegal yang membanjiri pasar domestik kembali menuai sorotan sebagian publik setelah penyitaan 439 balpress ilegal bernilai Rp4 miliar yang dibongkar Polda Metro Jaya, pada Jumat, 21 November 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu pejabat yang paling vokal menolak legalisasi penjualan pakaian bekas impor.
“Saya kendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia," tegas Purbaya kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 23 November 2025.
Baca Juga: Tarif Listrik Tetap, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan hingga Akhir November
"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” imbuhnya.
Baginya, wacana pembayaran pajak tidak bisa menghapus pelanggaran hukum yang sudah terjadi sejak barang itu masuk ke pelabuhan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan fokus pemerintah adalah menertibkan impor baju bekas, bukan mematikan usaha thrifting.
Baca Juga: Pelanggaran Gencatan Senjata Membengkak, Gaza Laporkan Hampir 500 Insiden dalam 44 Hari
“Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dulu impor barang-barang bekas itu dilarang,” ujar Maman kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 21 November 2025.
Menurut Maman, volume baju bekas impor yang masuk ke dalam negeri terus meningkat secara signifikan.
Penertiban ini juga sejalan dengan larangan impor pakaian barang bekas yang telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Dalam hal ini, impor baju bekas, itu kalau secara grafik, kan teman-teman sudah tahu bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan secara volume, impor baju bekas masuk ke dalam," terangnya.
"Makanya itu yang mau kita tertibkan," imbuh Maman.
Artikel Terkait
Pemerintah Tancap Gas Siapkan Pasokan Pangan untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG 2026
Kasus Ibu Hamil di Jayapura Jadi Alarm Keras, Pemprov Siapkan Evaluasi Total Layanan Kesehatan
Riset BRIN Ungkap Jejak Rafflesia Hasseltii, Flora Langka yang Masih Bertahan di Tengah Perubahan Alam
Tarif Listrik Tetap, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan hingga Akhir November
Mahfud MD Soroti Arah Demokrasi RI: Prosedur Semakin Ramai, Substansinya Makin Hilang?