Maman menegaskan, pemerintah memastikan penghasilan pedagang thrifting tetap ada, yakni melalui peralihan menjual produk lokal.
Saat ini, setidaknya ada 1.300 brand lokal yang sudah disiapkan pemerintah untuk memasok produk ke pedagang thrifting.
Secara terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso sempat menegaskan bahwa pelarangan pakaian bekas impor tidak ada hubungannya dengan pembayaran pajak.
Baca Juga: Heboh! Mortir Aktif Meledak di Bekasi, Pemulung Tewas Saat Coba Bongkar Temuan Rongsokannya
Budi menegaskan, khususnya larangan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia bukan karena tidak membayar pajak.
“Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak,” tegas Budi kepada awak media pada Sabtu, 22 November 2025.
Kendati demikian, Mendag memastikan pelarangan itu telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas ilegal," tandas Budi.***
Artikel Terkait
Pemerintah Tancap Gas Siapkan Pasokan Pangan untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG 2026
Kasus Ibu Hamil di Jayapura Jadi Alarm Keras, Pemprov Siapkan Evaluasi Total Layanan Kesehatan
Riset BRIN Ungkap Jejak Rafflesia Hasseltii, Flora Langka yang Masih Bertahan di Tengah Perubahan Alam
Tarif Listrik Tetap, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan hingga Akhir November
Mahfud MD Soroti Arah Demokrasi RI: Prosedur Semakin Ramai, Substansinya Makin Hilang?