Sarankan Judicial Review ke MK
Dalam analisisnya, Ferry menyoroti pasal penyitaan dalam Pasal 120 dan pasal pemblokiran dalam Pasal 140 yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri namun tetap mengandung pengecualian 'keadaan mendesak'.
Ia menilai, frasa ini berbahaya karena salah satu indikator urgensinya bergantung pada penilaian penyidik tanpa tolok ukur yang jelas.
Ferry berpendapat, subjektivitas ini dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diperjelas secara normatif.
Baca Juga: QRIS Bakal Mendunia, Tahun Depan Bisa Dipakai di China dan Korea Selatan
Masalah penyadapan juga menjadi bagian dari kritiknya. Mengacu pada Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136, aturan teknis penyadapan akan diatur dalam undang undang tersendiri yang hingga kini belum ada.
Ferry menilai hal tersebut membuat praktik penyadapan berada dalam posisi menggantung karena landasan hukum pelaksanaannya belum tersedia.
Oleh sebab itu, Ferry mengajak publik menggunakan jalur konstitusional melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat dugaan cacat formil maupun materiil dalam KUHAP yang baru.
Baca Juga: TRAGIS! Guru Muda Sayidatul PPPK Ditemukan Tewas di Kos OKU, Tangan dan Kaki Terikat Rapat
Terlebih, lanjut Ferry, pasal mengenai pemblokiran dan penyitaan tetap membutuhkan izin pengadilan, tetapi terdapat pengecualian keadaan mendesak yang memungkinkan tindakan tanpa izin di lokasi sulit dijangkau, situasi tertangkap tangan, atau risiko perusakan barang bukti.
“Ada satu yang perlu dicermati yaitu keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung,” imbuhnya.***
Artikel Terkait
Terpukul Bola Rekannya dan Meninggal Dunia, Dirut BJB Diduga Sempat Alami Kecelakaan di Lapangan Golf Jatinangor
Eks Dirut ASDP Bantah Tuduhan Korupsi, Klaim Akuisisi Jembatan Nusantara Justru Untungkan Negara
Prabowo Gelar Ratas Soal Pangan, Mentan Klaim Swasembada Beras Bisa Tercapai Akhir Tahun
Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi Nataru, Mobilitas Masyarakat Dibikin Makin Ringan
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud Masuk Penyidikan, Nama Nadiem Makarim Disebut Bakal jadi Tersangka