INSIBERNEWS - Mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, kembali angkat suara terkait kasus yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa penahanan dirinya bukan karena korupsi, melainkan akibat keputusan profesional yang ia yakini justru menguntungkan negara namun kemudian dipersepsikan sebagai tindak pidana.
Pernyataan itu merujuk pada kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) senilai Rp1,272 triliun. Selain Ira, dua mantan pejabat lainnya Yusuf Hadi dan Harry M.A.C juga duduk sebagai terdakwa. Ketiganya diduga terlibat dalam proses akuisisi yang disebut merugikan negara.
Ira ditahan KPK sejak 13 Februari 2025. Tuduhan utama yang dialamatkan kepadanya adalah pembelian kapal tua dengan harga terlalu tinggi. Namun Ira menolak tegas narasi tersebut. Menurutnya, ASDP tidak membeli kapal, melainkan mengakuisisi 100 persen saham PT Jembatan Nusantara, perusahaan ferry nasional terbesar saat itu.
“ASDP membeli perusahaan, bukan kapal. Dan harga yang dibayarkan sekitar 60 persen dari total nilai aset JN,” ujarnya dalam sebuah pernyataan pembelaan yang disampaikan di persidangan.
Baca Juga: Pengadilan AS Putuskan Meta Tak Lakukan Monopoli, Instagram dan WhatsApp Tetap di Bawah Naungannya
Ia juga menyebut bahwa dugaan kerugian negara mencapai Rp1,253 triliun adalah angka yang tidak berdasar. Menurut Ira, perhitungan tersebut tidak berasal dari BPK maupun BPKP, melainkan dari auditor internal KPK dan seorang akademisi yang ia klaim tidak memiliki sertifikasi penilai.
Ira mengatakan penilaian itu cacat sejak awal karena sebagian besar aset JN masih beroperasi normal dan menghasilkan pendapatan sekitar Rp600 miliar per tahun. Dengan kondisi tersebut, menurutnya mustahil nilai kerugian mencapai angka fantastis seperti yang dituduhkan.
Baca Juga: 55 Tahun di Indonesia, Suzuki Klaim Sudah Tanam Investasi Rp22 Triliun dan Serap Ribuan Pekerja
Tuduhan bahwa nilai kapal JN hanya tersisa 1,5 persen dari keseluruhan aset juga dinilai tidak masuk akal olehnya. Ia menggambarkannya dengan perbandingan sederhana: jika benar demikian, maka 53 kapal JN yang nilainya sekitar Rp2 triliun hanya dihargai Rp19 miliar. “Itu seperti dijual kiloan sebagai besi tua,” kata Ira.
Ia kembali menegaskan bahwa akuisisi tersebut justru sangat menguntungkan negara. Dengan harga sekitar 60 persen dari nilai aset, ASDP memperoleh 53 kapal sekaligus 53 izin operasi—aset berharga yang sulit didapatkan di tengah moratorium izin pelayaran. Menurutnya, ini adalah kesempatan strategis yang sangat jarang terjadi.
Baca Juga: Bulog Genjot Pembangunan 100 Gudang Baru, Kapasitas Penyimpanan Beras Bisa Tembus Satu Juta Ton
Dampaknya, menurut Ira, langsung terasa. Pangsa pasar ASDP disebut melonjak 40 persen, menjadikan ASDP salah satu operator ferry terbesar di dunia.
Selain memperkuat layanan di wilayah 3T, jumlah kapal komersial juga meningkat 70 persen, memperkuat kemampuan perusahaan melakukan subsidi silang bagi rute-rute tidak komersial.
Artikel Terkait
Siap Menikah dengan Shin Minah usai 10 Tahun Pacaran, Kim Woobin Bagikan Surat untuk Penggemar
Kampung Haji Indonesia Siap Direalisasikan, Danantara Ikut Lelang Tanah 80 Hektare di Makkah
Borong 3,1 Juta Lembar Saham Trimegah Sekuritas, Boy Thohir Percaya pada Perusahaan dan Kondisi Pasar Modal Indonesia
Dukung Bazaar UMKM 'Jelajah Kuliner Indonesia' 2025, BRI Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah
QRIS Bakal Mendunia, Tahun Depan Bisa Dipakai di China dan Korea Selatan
Defisit APBN Tetap Terkendali, Penerimaan Negara Melaju Stabil Hingga Akhir Oktober
Bulog Genjot Pembangunan 100 Gudang Baru, Kapasitas Penyimpanan Beras Bisa Tembus Satu Juta Ton
55 Tahun di Indonesia, Suzuki Klaim Sudah Tanam Investasi Rp22 Triliun dan Serap Ribuan Pekerja
Terpukul Bola Rekannya dan Meninggal Dunia, Dirut BJB Diduga Sempat Alami Kecelakaan di Lapangan Golf Jatinangor
Pengadilan AS Putuskan Meta Tak Lakukan Monopoli, Instagram dan WhatsApp Tetap di Bawah Naungannya