Kontroversi KUHAP Baru Memanas, Ferry Irwandi Nilai Klarifikasi DPR Terburu-buru dan Sarankan Judicial Review ke MK

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 21 November 2025 | 09:29 WIB
Ferry Irwandi. (Foto : instagram/irwandiferry)
Ferry Irwandi. (Foto : instagram/irwandiferry)

INSIBERNEWS - Pasca disahkan oleh DPR pada 18 November 2025 lalu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memicu perdebatan publik setelah sejumlah pasal krusial dipersoalkan oleh berbagai kalangan.

Personal yang mencuat ini berkaitan dengan definisi keadaan mendesak yang muncul dalam aturan penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.

Influencer, Ferry Irwandi kemudian ikut menyoroti kontroversi yang bergulir setelah membedah naskah KUHAP terbaru melalui kanal YouTube Malaka Project, pada Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Google Cloud Masuk Penyidikan, Nama Nadiem Makarim Disebut Bakal jadi Tersangka

“Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia,” ujar Ferry.

Dalam penjelasannya, Ferry menyebut pengesahan KUHAP berjalan cepat dan minim transparansi.

Ia mengungkapkan, draf tanggal 13 November berbeda jauh dari versi final 18 November yang baru dipublikasikan beberapa jam sebelum disahkan sehingga publik tidak memiliki waktu memadai untuk membaca naskah setebal 156 halaman itu.

Baca Juga: BTN Resmi Tunjuk Nova Arianto Jadi Pelatih Timnas U-20 Indonesia, Intip Ini Rekam Jejaknya

Klarifikasi DPR Dinilai Terburu-buru
CEO Malaka Project itu menuturkan, sejumlah pasal dalam KUHAP baru, dinilai masih menimbulkan kekhawatiran publik seperti penyadapan, penangkapan, penyitaan, dan pemblokiran.

“Terkait penyadapan tentu ini sudah berkaitan dengan hak asasi dan privasi masyarakat. KUHAP baru mengatur soal penyadapan dalam Pasal 136,” kata Ferry.

Ferry menjelaskan, perubahan cepat tersebut berpotensi memicu distorsi informasi karena publik hanya mendapatkan potongan penjelasan tanpa bisa mengecek naskah lengkapnya.

Baca Juga: Bulog Genjot Pembangunan 100 Gudang Baru, Kapasitas Penyimpanan Beras Bisa Tembus Satu Juta Ton

Influencer itu kemudian menyinggung klarifikasi yang sempat disampaikan pihak Komisi III DPR RI terkait poin-poin pasal krusial di KUHAP Baru.

“Kalau kita dengar apa yang disampaikan Komisi III, terkesan buru-buru mengklarifikasi tentang berita hoax yang tersebar di media sosial tentang berbagai pasal KUHAP baru ini,” tutur Ferry.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X