Lonjakan Kasus Penculikan Anak Jadi Alarm Serius, Menteri PPPA Minta Semua Pihak Lebih Waspada

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 14:19 WIB
Ilustrasi penculikan anak (Istimewa)
Ilustrasi penculikan anak (Istimewa)

INSIBERNEWS - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti meningkatnya kasus penculikan anak yang belakangan kembali menghiasi pemberitaan nasional.

Ia menegaskan bahwa situasi ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap anak.

Baca Juga: Smartboard Molor Tak Masalah, Prabowo: Yang Penting Sekolah di Daerah Terpencil Tetap Terlayani

Dalam pernyataannya di Jakarta, Arifah menekankan bahwa penculikan anak bukan hanya tindak kriminal, tetapi juga bentuk pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar anak.

“Kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak, termasuk penculikan, adalah pelanggaran besar terhadap hak anak. Jika masih ada anak yang menjadi korban, berarti masih ada celah dalam pengawasan dan perlindungan kita,” ujar Arifah.

Ia menambahkan bahwa negara, keluarga, lingkungan, dan masyarakat perlu hadir lebih aktif di mana pun anak berada—baik di rumah, sekolah, maupun ruang publik.

Baca Juga: Mendikdasmen Siapkan Tim Anti-Bullying di Sekolah, Kasus Siswa SMPN 19 Tangsel Jadi Alarm Serius

Arifah menjelaskan bahwa kerentanan anak terhadap penculikan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari lemahnya pengawasan, pelaku yang dekat dengan keluarga, hingga penggunaan media sosial untuk memantau kebiasaan anak. Rendahnya kewaspadaan lingkungan juga memperbesar risiko terjadinya penculikan.

Karena itu, ia mengajak keluarga untuk menerapkan pola pengasuhan yang lebih waspada dan responsif.

Menurutnya, pendampingan orang tua di ruang publik, komunikasi terbuka, dan edukasi mengenai situasi berbahaya adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Banyak Siswa SMAN 72 Jakarta Masih Diliputi Trauma, Pemerintah Genjot Pendampingan Psikologis

“Lingkungan sosial juga harus lebih peka. Jika ada perilaku mencurigakan, jangan ragu untuk bertindak atau melapor. Kita harus saling menjaga,” tambahnya.

Arifah menegaskan bahwa perlindungan anak di Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus bagi anak korban penculikan dan melarang keras segala bentuk penculikan.

Baca Juga: Geger! Amukan Pria Diduga ODGJ di Purwakarta Bacok Lima Warga, Satu Korban Alami Luka di Leher

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X