Natalius Pigai Ultimatum Pemerintah: 'Sebulan Harus Ada Aturan Anti-bullying, Kalau Tidak Saya yang Bertindak!'

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 13 November 2025 | 13:33 WIB
Natalius Pigai menyampaikan kritik terhadap instansi pemerintah maupun swasta yang tidak serius menangani kasus bullying. (Foto : Instagram/natalius_pigai)
Natalius Pigai menyampaikan kritik terhadap instansi pemerintah maupun swasta yang tidak serius menangani kasus bullying. (Foto : Instagram/natalius_pigai)

INSIBERNEWS - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melontarkan peringatan keras kepada instansi pemerintah dan lembaga swasta yang dianggap lamban dalam menanggapi persoalan perundungan di dunia pendidikan. Ia menilai, hingga kini penanganan kasus bullying masih sebatas seremonial tanpa langkah nyata yang melindungi korban secara sistematis.

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2025, Natalius memberi tenggat waktu tegas selama satu bulan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan aturan konkret pencegahan bullying.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2025–2029, Siapkan 2100 Formasi di Tahun Pertama

Ia menegaskan, jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu tersebut, maka Kementerian HAM akan mengambil langkah sendiri dengan mengeluarkan Peraturan Menteri HAM (Permen HAM) guna menutup kekosongan regulasi.

“Lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta yang bergerak di dunia pendidikan tidak serius menangani bullying. Saya to the point saja, saya kasih waktu sebulan untuk buat aturan yang tegas. Kalau tidak, saya yang akan keluarkan Permen HAM,” tegas Natalius dengan nada serius.

Baca Juga: Trump Akhiri Shutdown Terpanjang dalam Sejarah AS, Pemerintah Kembali Beroperasi

Menurutnya, banyak kasus perundungan yang hanya berakhir dengan permintaan maaf atau mediasi sederhana, tanpa ada efek jera bagi pelaku dan tanpa pemulihan psikologis bagi korban.

Ia menilai hal itu mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam mencegah dan menindak tegas kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Bullying bukan sekadar pelanggaran etika. Ini pelanggaran hak asasi manusia. Ketika anak-anak kita disakiti secara mental dan sosial, masa depan mereka ikut terluka. Ini bukan masalah kecil,” ucap mantan Komisioner Komnas HAM itu.

Baca Juga: Tasya Farasya Pamer Status Baru Usai Pengadilan Agama Kabulkan Permintaan Cerai Dengan Ahmad Assegaf

Natalius menyoroti bahwa Indonesia tidak akan mampu mencapai Visi Emas 2045 jika fenomena perundungan terus dibiarkan. Ia menegaskan, bangsa yang ingin maju harus memastikan generasi mudanya tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan sosial.

“Kalau kita mau jadi negara besar di 2045, ya harus mulai dari hal mendasar: memastikan anak-anak bisa belajar tanpa rasa takut. Gimana mau jadi pemimpin dunia kalau dari sekolah saja mereka sudah terbiasa disakiti?” ujarnya.

Baca Juga: Amran Sulaiman Ancam Copot ASN Kementan yang Sewakan Lahan Negara: 'Langsung di Lapangan!'

Lebih lanjut, Natalius mengusulkan agar penanganan kasus bullying dilakukan secara kolaboratif antar empat pilar penting, yakni lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, lembaga pelatihan dan pengembangan keterampilan, serta institusi keagamaan dan keluarga. Menurutnya, hanya dengan sinergi lintas sektor, perundungan bisa benar-benar diberantas hingga ke akarnya.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X