INSIBERNEWS - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk Dewan Kesejahteraan Pekerja Nasional (DKPN) dan Satuan Tugas Pemantauan PHK (Satgas PHK) sebagai langkah strategis menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Pemulangan Reynhard Sinaga, Yusril: Masih Perlu Kajian Mendalam
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa seluruh rancangan dan struktur organisasi dari kedua lembaga tersebut sudah rampung.
Ia menyebut, keputusan pembentukannya bahkan sudah disiapkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) dan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pekan ini.
“Format dan struktur sudah selesai. Tapi saya belum bisa mendahului pengumuman resmi dari Presiden,” ujar Andi Gani dalam keterangannya.
Baca Juga: Truk Tangki Terguling di Depan Pasar Kalijambe, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka-Luka
Meski belum menyebut nama-nama yang akan duduk di dalam struktur lembaga baru ini, Andi Gani mengaku sudah memiliki gambaran sosok-sosok yang akan mengisi posisi strategis di DKPN maupun Satgas PHK.
Menurutnya, lembaga ini akan diisi oleh gabungan antara perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan kalangan profesional di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggapan pemerintah terhadap kekhawatiran para pekerja atas meningkatnya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor industri dan manufaktur. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak perusahaan besar mengumumkan efisiensi karyawan akibat tekanan ekonomi global dan penyesuaian bisnis pasca pandemi.
Baca Juga: Mayat Pria Terikat Ditemukan di Tol Jagorawi, Polisi Duga Korban Pembunuhan
Pemerintah menilai perlu adanya mekanisme khusus untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan kesejahteraan mereka tidak terabaikan.
DKPN nantinya diharapkan menjadi wadah koordinasi nasional dalam merumuskan kebijakan peningkatan kesejahteraan buruh, sementara Satgas PHK akan fokus pada pengawasan dan penyelesaian cepat terhadap kasus PHK yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, kehadiran dua lembaga baru ini juga diharapkan menjadi jembatan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar tidak ada lagi kebijakan yang dibuat sepihak tanpa mempertimbangkan keseimbangan semua pihak.
Artikel Terkait
Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Bantuan Rp57 Juta per Tahun, Gus Ipul: Bentuk Penghormatan atas Jasa Mereka
Wujudkan Asta Cita Untuk Pemerataan Ekonomi, BRI Berdayakan 4,909 Desa BRILiaN
Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel: Siswa Kelas 1 Dianiaya hingga Luka di Kepala, Pihak Sekolah dan PPA Turun Tangan
Senat AS Akhiri Kebuntuan Panjang, Pemerintah Akhirnya Kembali Beroperasi
Rupiah Menguat, Pasar Optimistis Shutdown Pemerintah AS Segera Berakhir
Harga Minyak Goreng Tetap ‘Bandel’, BPS Sebut Stabil Tapi di Level Tinggi
Heboh! Kabar Jackie Chan Meninggal Dunia, Ternyata Cuma Hoaks Lama yang Terulang Lagi
Mayat Pria Terikat Ditemukan di Tol Jagorawi, Polisi Duga Korban Pembunuhan
Truk Tangki Terguling di Depan Pasar Kalijambe, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka-Luka
Pemerintah Belum Bahas Pemulangan Reynhard Sinaga, Yusril: Masih Perlu Kajian Mendalam