INSIBERNEWS - Isu soal perdagangan daging anjing kembali mencuat di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Dugaan itu menyebut adanya praktik jual beli daging anjing untuk konsumsi manusia di beberapa wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polisi setempat telah melakukan penelusuran dan menemukan indikasi adanya lima lokasi yang menjual olahan daging anjing di kawasan Kapanewon Bambanglipuro.
Meski belum ada bukti konkret mengenai aktivitas perdagangannya, temuan ini tetap membuat pemerintah daerah bergerak cepat.
Baca Juga: Ratusan Siswa Menjadi Korban Keracunan MBG di Gunungkidul, Bupati Tinjau Kebersihan Dapur SPPG
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan dan laporan warganet.
Ia menegaskan akan menurunkan tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengecek langsung ke lokasi-lokasi yang disebutkan dalam laporan tersebut.
“Kita belum tahu apakah benar ada atau tidak, tapi kalau memang ditemukan, tentu akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Satpol PP nanti akan turun untuk melakukan pengecekan,” ujar Aris saat ditemui di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/10).
Baca Juga: Layanan Microsoft Azure Sempat Lumpuh Global, Gangguan DNS Picu Kekacauan Digital
Menurut Aris, langkah awal yang akan dilakukan pemerintah adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada pihak yang diduga menjual daging anjing. Ia menegaskan bahwa penjualan daging tersebut dilarang sampai ada aturan hukum yang lebih tegas mengatur soal itu.
“Yang jelas, untuk sementara kita minta aktivitas jual beli dihentikan dulu sampai ada ketentuan lebih lanjut. Kita ingin ini ditangani dengan cara yang persuasif dan manusiawi,” tambahnya.
Baca Juga: Rest in Peace, Ayahanda YouTuber Jerome Polin Meninggal Dunia
Aris juga menyebut, pihaknya berencana berdiskusi dengan DPRD Bantul untuk membahas kemungkinan penyusunan peraturan daerah (perda) yang secara khusus melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing.
Menurutnya, aturan semacam itu penting agar ada dasar hukum yang jelas bagi aparat dalam melakukan penindakan.
Artikel Terkait
Viral Video Oknum Polisi Lakukan Catcalling, Polda Metro Jaya Tindak Tegas Beri Hukuman Disiplin
Terjerat Kasus Penggelapan, Bos Mecimapro Justru Masuk Bui di Tengah Tuntutan Refund Konser Day6
Wali Kota Tri Adhianto Tegaskan Mutasi ASN di Bekasi Bersih dari Praktik Jual Beli Jabatan
PPATK Bongkar Perputaran Uang Judi Online Nyaris Capai Rp1000 Triliun, Puluhan Ribu ASN Terlibat
TRAGIS! Diduga Gegara Tak Dengar Klakson, Purnawirawan TNI 85 Tahun Tewas Disambar Kereta
Rest in Peace, Ayahanda YouTuber Jerome Polin Meninggal Dunia
Pertanyakan soal Bunga Pinjaman Proyek Whoosh dari China yang Lebih Mahal dari Jepang, Pengamat: Kenapa Kemahalan Tetap Dipilih?
Harvey Moeis Resmi Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah, Dieksekusi ke Lapas Cibinong
Layanan Microsoft Azure Sempat Lumpuh Global, Gangguan DNS Picu Kekacauan Digital
Ratusan Siswa Menjadi Korban Keracunan MBG di Gunungkidul, Bupati Tinjau Kebersihan Dapur SPPG