INSIBERNEWS- Proyek Kereta Cepat memanggul beban utang fantastis di kisaran angka Rp116 triliun kepada China, namun yang paling meresahkan adalah tabir misteri yang menyelimuti isi kontraknya.
Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh, yang kini menghubungkan Jakarta-Bandung, memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam pernyataan terbarunya yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Jumat malam, 24 Oktober 2025, Mahfud MD secara terbuka mempertanyakan esensi perjanjian Indonesia dengan China.
“Kita belum tahu jelas isi kontrak Indonesia dan China dalam proyek ini, bahkan seorang anggota DPR mengatakan tidak tahu isi kontraknya,” ujar Mahfud. Ia mendesak, "Apakah dokumen kontrak tersebut bisa diakses oleh publik secara utuh?"
Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Kerahasiaan kontrak ini disinyalir sebagai bagian dari pola pinjaman China kepada negara berkembang.
Klausul Rahasia China: Pengaruhi Kebijakan hingga Pemicu Wanprestasi
Mahfud MD membeberkan hasil studi komprehensif dari Deutsche Welle yang terbit pada 31 Maret 2021 bertajuk “China’s Secret Loans to Developing Nations”. Penelitian terhadap 142 perjanjian Bank China dengan 24 negara berkembang mengungkap adanya klausul utama: Kerahasiaan Isi Kontrak.
Studi tersebut menemukan beberapa poin kontrak yang sangat mengikat dan berpotensi merugikan negara peminjam:
Intervensi Kebijakan: "Pemberi pinjaman dalam hal ini bank-bank China mempengaruhi kebijakan ekonomi luar negeri negara-negara penerima pinjaman,” kata Mahfud.
Ancaman Pemutusan Kontrak: Lebih dari 90% kontrak mengandung ketentuan bahwa China dapat mengakhiri kontrak dan menuntut pengembalian pinjaman jika terjadi perubahan kebijakan atau perubahan hukum yang signifikan di negara-negara peminjam.
Prioritas Kreditur: Negara peminjam wajib memberikan prioritas kepada Bank China di atas kreditur lainnya, terutama jika terjadi pailit atau restrukturisasi utang.
Wanprestasi Diplomatik: Yang paling mengejutkan, kriteria wanprestasi diatur termasuk ketika hubungan diplomatik antar kedua negara terputus. "Jika terjadi pemutusan hubungan diplomatik, maka negara peminjam atau debitur dianggap wanprestasi,” tegas Mahfud.
Baca Juga: GERAM! Camat Pasar Kemis Telepon Pimpinan PT WOO IL Detik Itu Juga: Perintah Surat Teguran Keras!
Artikel Terkait
Ancam Tak Perpanjang Izin Aqua, KDM Peringatkan soal Truk Pengangkut Galon yang Lebihi Kapasitas
Shin Tae-yong Dipastikan Tak Kembali, PSSI Fokus Cari Pelatih Baru Timnas
Respon Erick Thohir soal Rumor Louis van Gaal Latih Timnas: Saya Tak Pernah Kontak
Selain Utang Rp116 Triliun, Mahfud MD Soroti Petinggi Whoosh yang Didominasi Pihak China