Mahfud MD: Kontrak Kereta Cepat Whoosh 'Perangkap Utang' China, Klausul Sita Aset Hantui Indonesia!

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:33 WIB
Mahfud MD beberkan beberapa poin yang biasa ada di kontrak dengan China. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Mahfud MD beberkan beberapa poin yang biasa ada di kontrak dengan China. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Bayang-bayang Penyitaan Aset: Pelajaran dari Sri Lanka

Implikasi dari wanprestasi ini sangat mengerikan, yaitu penyitaan aset.

“Dari dokumen kontrak yang diteliti itu, ada sebanyak 30 persen yang memuat ketentuan bahwa negara peminjam atau debitur wajib menyetor agunan di tempat khusus yang dipegang oleh China,” papar Mahfud.

Kemungkinan penyitaan aset yang diagunkan bisa terjadi jika Indonesia gagal membayar utang. Mahfud lantas mencontohkan kasus nyata: Pelabuhan Sri Lanka yang disita oleh China karena gagal bayar pada proyek serupa. Ini menjadi peringatan keras bagi Indonesia.

Baca Juga: REKAMAN CCTV BOCOR! Pimpinan SPPG Bekasi Raba-Raba Anak Buah di Ruangan, BGN Ambil Sikap Tegas!

Sentilan Telak Mahfud: Bukan China yang Salah, Tapi Kecakapan Indonesia

Mengenai klausul kontrak yang memberatkan ini, Mahfud menegaskan bahwa China tidak bisa disalahkan. China berhak atas kepentingan nasionalnya, dan aturan tersebut dibenarkan dalam General Agreement on Tariff and Trade dan World Trade Organization.

Namun, kritik tajam justru diarahkan ke pihak Indonesia.

“Bisa jadi pihak kita tidak becus memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri, bahkan mungkin saja koruptif seperti yang diduga selama ini," tandasnya.

Ia menyimpulkan dengan tegas bahwa utang pemerintah Whoosh kini seolah menjadi 'Utang Rakyat' yang harus ditanggung tanpa rakyat boleh meminta pertanggungjawaban utuh.

"Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini,” pungkasnya.

Penyelesaian Whoosh Harus Lewat Jalur Hukum, Bukan Sekadar Politik
Mahfud menekankan bahwa persoalan Whoosh yang kini kian memanas tidak cukup diselesaikan hanya di ranah politik.

“Kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik tetapi juga secara hukum," serunya.

Tujuan akhirnya jelas: mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional, dan memastikan masa depan proyek infrastruktur Indonesia dibangun di atas fondasi kontrak yang adil dan transparan (**)

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X