Soal Jual-Beli Jabatan Kata Menkeu Purbaya, Bupati Bekasi Tegas Bantah: Proses Seleksi Didampingi KPK

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:04 WIB
Bupati Bekasi, Ade Kuswara (kiri) bantah pernyataan Menkeu Purbaya (kanan) soal jual-beli jabatan di tingkat daerah.  (Instagram/pemkabbekasi - Instagram/purbayayudhi_official)
Bupati Bekasi, Ade Kuswara (kiri) bantah pernyataan Menkeu Purbaya (kanan) soal jual-beli jabatan di tingkat daerah. (Instagram/pemkabbekasi - Instagram/purbayayudhi_official)

INSIBERNEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyoroti praktik jual-beli jabatan yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, berdasarkan data KPK dalam tiga tahun terakhir.

“Data KPK juga mengingatkan kita, dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus di daerah,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.

Suap (terungkap dari) audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Diterjang Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa Mobil Pikap Bermuatan Nanas di Ciater, Dua Orang Tewas

Purbaya menambahkan, laporan KPK juga menunjukkan bahwa praktik gratifikasi dan intervensi pengadaan proyek di lingkungan pemerintah daerah masih menjadi titik rawan kebocoran anggaran.

“KPK bilang sumber risiko ya masih itu-itu saja, jual-beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Padahal kalau itu enggak dibereskan, semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan,” jelasnya.

Terkait hal itu Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan tidak ada praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Baca Juga: Data KPR Subsidi Tak Sesuai, Purbaya Beberkan Hasil Verifikasi Ulang Calon Pembeli Rumah MBR

Disebutkan Ade bahwa seluruh proses pengisian kursi jabatan di Bekasi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses tersebut juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendamping dalam setiap tahapan seleksi pejabat.

“Bekasi mana? Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual-beli jabatan,” kata Ade di Cikarang pada Selasa 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Menko AHY Buka Suara soal Proyek Whoosh Rute Surabaya di Tengah Polemik Utang yang Memanas

Pemkab Bekasi Klaim Jalankan Rotasi Sesuai Aturan dan Didampingi KPK
Bupati Ade menjelaskan, rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi selalu dilakukan secara transparan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ade mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi praktik koruptif dalam sistem birokrasi yang dijalankan pemerintah daerahnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X