Kasus ini sendiri menjadi salah satu sorotan besar di dunia pendidikan. Proyek pengadaan Chromebook yang digadang-gadang untuk mendukung digitalisasi sekolah itu diduga mengalami mark up anggaran, hingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, sidang praperadilan ini menjadi ajang pembuktian bagi kedua pihak. Apakah Kejaksaan mampu menunjukkan legalitas prosesnya, atau apakah Hotman Paris berhasil meyakinkan hakim bahwa penyidikan terhadap Nadiem cacat hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dan publik tampaknya tak sabar menantikan babak berikutnya dari drama hukum yang semakin menarik ini.***
Artikel Terkait
Sekjen PBB Sambut Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza, Puji Peran Pemimpin Amerika Serikat
Trump Ancam Tunda Gaji Pegawai Federal AS jika Shutdown Tak Dihentikan
Suhu Jabodetabek Diprediksi Tembus 32 Derajat, Warga Diminta Waspada Panas Siang Ini
KPK Siap Turun Tangan Awasi Kasus Keracunan di Program Makan Bergizi Gratis
Gempa Dahsyat 7,6 Magnitudo Guncang Mindanao-Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Sulut dan Papua
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Santai dan Siap Lawan Balik di Sidang Pembelaan
Beberapa Bank Daerah Berebut Penempatan Dana Pemerintah, Menkeu: Akan Diseleksi Ketat
Anies Baswedan Soroti Lonjakan PHK dan Desak Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja yang Layak
Shin Tae-yong Resmi Didepak dari Kursi Pelatih Ulsan HD FC
Akui 29 Ribu Beras Stok Pemerintah Rusak, Mentan Amran: Jadikan Pakan Ternak