INSIBERNEWS - Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke DPR RI. Rancangan undang-undang itu diserahkan melalui jajaran menteri, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam sidang paripurna di Senayan pada Selasa, 23 September 2025.
Prasetyo menjelaskan bahwa revisi ini pada dasarnya menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 yang telah disahkan Februari lalu.
Inti dari perubahan aturan tersebut adalah pengalihan sebagian kewenangan pengelolaan BUMN ke kementerian teknis yang lebih relevan dengan bidang usaha masing-masing.
Baca Juga: Kekeringan Meluas di Sragen dan Klaten, Ribuan Warga Mengandalkan Bantuan Air Bersih
Menurutnya, langkah ini diharapkan bisa memperbaiki tata kelola BUMN yang selama ini kerap dianggap tidak efisien. Dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas, pemerintah percaya pengawasan terhadap perusahaan pelat merah bisa lebih ketat dan hasilnya langsung terasa bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Danantara Indonesia—badan pengelola investasi negara yang baru dibentuk—sebagai instrumen utama untuk menyelesaikan berbagai masalah klasik di tubuh BUMN.
Salah satunya adalah pengurangan tantiem direksi dan penataan ulang jumlah komisaris yang dinilai terlalu gemuk.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Dituntut Setahun Penjara Kasus Vape Ilegal, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi
Presiden Prabowo, kata Prasetyo, telah memberi arahan agar Danantara ikut menangani isu strategis seperti polemik rangkap jabatan komisaris dan efisiensi manajemen. Sejak awal 2025, lembaga tersebut memang sudah dilibatkan dalam beberapa evaluasi besar BUMN.
Seiring reformasi itu, proses perampingan jumlah BUMN juga berjalan. Dari sekitar 1.000 entitas yang ada, pemerintah menargetkan hanya tersisa 400 hingga 200 perusahaan yang benar-benar sehat, efektif, dan sesuai kebutuhan pembangunan.
Baca Juga: Dinilai Sebagai Tokoh Kredibel, Mahfud MD Dipastikan Gabung Komite Reformasi Polri Buatan Prabowo
Tak hanya itu, Mensesneg membuka kemungkinan status Kementerian BUMN akan berubah.
"Ada opsi kementerian turun status menjadi badan, tetapi keputusan akhir tetap menunggu pembahasan bersama DPR," ujarnya.
Isu penggabungan Kementerian BUMN dengan Danantara pun masih dalam kajian. Wacana ini muncul karena sebagian besar fungsi pembinaan dan pengelolaan BUMN secara de facto kini sudah beralih ke Danantara.
Artikel Terkait
Kekeringan Meluas di Sragen dan Klaten, Ribuan Warga Mengandalkan Bantuan Air Bersih
Jonathan Frizzy Dituntut Setahun Penjara Kasus Vape Ilegal, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi
Dinilai Sebagai Tokoh Kredibel, Mahfud MD Dipastikan Gabung Komite Reformasi Polri Buatan Prabowo
Timor Leste Resmi Gabung ASEAN Oktober Mendatang, Anwar Ibrahim: Momentum Baru!
UMY Kecam Pemangkasan KIP Kuliah 2025, Sebut Langkah Pemerintah Langgar Konstitusi
Modus Gila Sindikat Pembobol Bank: Intimidasi Kepala Cabang hingga Gelapkan Rp24 Miliar
Rihanna Sambut Kelahiran Anak Ketiga, Rocki Irish Mayers jadi Nama Sang Putri
FIFA Luruskan Isu Rangkap Jabatan Erick Thohir, Ornella Bantah Pernyataan Palsu
Presiden FIFA Kirim Doa untuk Timnas Indonesia Jelang Duel Berat di Kualifikasi Piala Dunia
Google Siapkan OS Android untuk PC, Gabungkan Kekuatan Android dan ChromeOS