Nadiem Gugat Penetapan Tersangka Kasus Chromebook, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB
Nadiem Makarim jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook (Foto : Dok/Kejagung)
Nadiem Makarim jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook (Foto : Dok/Kejagung)

INSIBERNEWS - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.

Pada Selasa (23/9/2025), tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," ujar kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, usai menyerahkan berkas permohonan.

Baca Juga: APBN 2026 Resmi Disahkan DPR, Pendapatan Negara Ditarget Rp3.153 Triliun

Menurut Hana, langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menekankan, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mampu menunjukkan bukti yang cukup untuk menjerat kliennya dalam perkara tersebut.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait perhitungan kerugian negara. Hana menyebut, dalam kasus pengadaan Chromebook, Kejagung tidak menggunakan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini, kata dia, menjadi celah besar dalam proses penetapan tersangka.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Indonesia Siap Kirim Pasukan untuk Dukung Perdamaian ke Palestina

“Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang sah, termasuk audit resmi kerugian negara. Kalau itu tidak ada, maka proses hukum terhadap Pak Nadiem jelas bermasalah,” tegas Hana.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Penetapan itu berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan sistem Chromebook yang disebut merugikan negara.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Blokir Rp168,5 Triliun, Anggaran Prioritas Pemerintah Mulai Dicairkan

Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena menyangkut pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang digadang-gadang sebagai bagian dari transformasi digital sekolah di Indonesia.

Chromebook disebut menjadi salah satu program besar Kemendikbudristek saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X