Akui Tak Mudah, Menkeu Sri Mulyani Ajak Perbaiki Indonesia Tanpa Anarki dan Kebencian usai Rumahnya Dijarah Massa Demo

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 1 September 2025 | 16:52 WIB
Menkeu Sri Mulyani Ajak Perbaiki Indonesia Tanpa Anarki dan Kebencian usai Rumahnya Dijarah Massa Demo (Istimewa )
Menkeu Sri Mulyani Ajak Perbaiki Indonesia Tanpa Anarki dan Kebencian usai Rumahnya Dijarah Massa Demo (Istimewa )

INSIBERNEWS - Kediaman Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati tak luput menjadi korban penjarahan yang dilakukan oleh sekelompok oknum massa demonstrasi pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Aksi penjarahan tersebut menjadi perhatian publik karena menyusul kasus serupa yang menimpa sejumlah pejabat DPR RI, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @smindrawati, pada Senin, 1 September 2025, Menkeu membagikan pernyataan terima kasih atas simpati dan dukungan yang diterima dirinya.

Baca Juga: Analis Komunikasi Hendri Satrio Sebut Prabowo Perlu Lebih Dekat dengan Media untuk Tenangkan Publik

“Saya berterima kasih atas doa, kata-kata bijak, dan dukungan moral dalam menghadapi musibah ini,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengakui perjalanan membangun Indonesia tidaklah mudah, melainkan penuh tantangan bahkan berisiko. Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika dan moralitas dalam kehidupan politik.

“Politik adalah perjuangan bersama untuk tujuan mulia kolektif bangsa, tetap dengan etika dan moralitas yang luhur,” tuturnya.

Baca Juga: Airlangga Yakinkan Investor: Ekonomi RI Masih Kokoh di Tengah Dinamika Global

Wanita kelahiran Bandar Lampung itu kemudian menyinggung perannya sebagai pejabat negara yang terikat sumpah untuk menjalankan konstitusi.

“Sebagai pejabat negara saya disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan semua UU. Ini bukan ranah atau selera pribadi,” tegasnya.

Sri Mulyani menjelaskan, penyusunan undang-undang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPR, DPD, serta partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Trik Ampuh Biar Make Up Nggak Oksidasi dan Tetap Fresh Seharian

“Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Diungkapkannya, masyarakat bisa membawa perkara ke pengadilan hingga Mahkamah Agung, bila pelaksanaan UU menyimpang.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X