“Kalau saya tetap masuk, WFH cuma untuk pegawai, enggak tahu kalau anggota dewan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga mengonfirmasi kebijakan ini.
Ia menegaskan bahwa ASN dan tenaga ahli diminta bekerja dari rumah, sedangkan anggota DPR tetap menjalankan agenda seperti biasa. “Kalau anggota berkegiatan seperti biasa,” kata Sahroni.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Silfester Matutina Ditetapkan Sebagai DPO
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, belum memberikan tanggapan atas edaran tersebut.
Sementara itu, massa buruh masih bertahan di depan Kompleks Parlemen dengan membawa sejumlah tuntutan yang mereka suarakan sejak awal pekan.
Situasi di Senayan mencerminkan betapa besar dampak aksi massa terhadap aktivitas pemerintahan.
Meski langkah WFH bagi pegawai DPR hanya bersifat sementara, kebijakan ini menandakan adanya prioritas pada keselamatan dan kelancaran kerja di tengah potensi dinamika sosial yang terus berkembang.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Silfester Matutina Ditetapkan Sebagai DPO
Aturan Pembiayaan Kopdes Rampung, Kemenkop Pastikan Bisa Segera Akses ke Himbara
Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan, Jaksa Anggap Langkah Tepat
PSY Terseret Kasus Obat Tidur, Polisi Korea Selatan Lakukan Penyelidikan
Putusan PA Tigaraksa, Perceraian Andre Taulany dan Erin Batal Lagi
Brad Pitt Jadi Produser Film 'The Voice of Hind Rajab', Angkat Tragedi Gaza ke Layar Lebar
Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan! Prabowo Minta Pejabat Belajar dari Kasus Noel Tersangka Korupsi
Rapat DPR Soal Royalti Lagu Memanas, Ahmad Dhani Sempat Diancam Diusir
Selena Gomez Sambut Bahagia Pertunangan Taylor Swift dan Travis Kelce
Ngeri! Kasus Pertama Parasit Pemakan Daging Manusia Muncul di Amerika Serikat!